POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Banyak masyarakat bertanya – tanya berkaitan dengan penjemputan Ketua DPRD dan sejumlah orang akhir Desember 2025 lalu, oleh pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI.

Terutama kaitan dengan informasi yang simpang siur di masyarakat, yaitu penyitaan dokumen – dokumen penting di DPRD.

Sehingga banyak masyarakat yang beryanya-tanya dokumen apa yang di sita pihak Kejagung RI, dari kantor wakil rakyat purwakarta tersebut.

Baca Juga: Viral! Saluran Irigasi di Kuningan Mendadak Jadi Wisata Dadakan, Warga Antre Main Ban

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kemungkinan dokumen yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung RI, yaitu dokumen kegiatan DPRD antara tahun 2022 hingga 2024.

Namun hingga kini belum.ada keterangan resmi dari pihak Kejagung RI, kaitan dengan penjemputan ketua DPRD pada jelang akhir tahun 2025 tersebut.

Kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Purwakarta, Febrianto menyarankan agar pojoksatu.id menglonfirmasi secara langsung ke Kejagung RI.

Baca Juga: Istri Musisi Legendaris Mansyur S Tutup Usia Akibat Diabetes, Pelukan Terakhir Mansyur S Bikin Publik Terpukul

“Kan mengkalrifikasi Lapdu Dr Kejagung. Coba konfirm langsung Kejagung,” singkat Febrianto, via seluller, Senin (05/01).

Sementara itu, pojoksatu.id juga berkirim pesan kepada Kepala Pusat Penerangan dan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung RI, menanyakan dokumen-dokumen yang disita dari DPRD Purwakarta.

Sayangnya, hingga berita ini di turunkan Kepala Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna belum memberikan jawaban.

Baca Juga: Jangan Tunggu Februari, Persiapan Data Info GTK di Januari Jadi Kunci Lancarnya TPG Guru 2026

Untuk di ketahui, pada hari Selasa 23 Desember 2025 tim dari Kejaksaan Agung RI turun ke Purwakarta menjemput beberapa orang.

Tim pertama mendatangi kantor DPRD Purwakarta, kemudian menjemput Ketua DPRD. Dan dua orang lainnya, yang juga datang ke kantor Kejagung RI.

Tim kedua Kejagung RI, mendatangi kantor Kejaaksaan Negeri Purwakarta, yang kemudian menjemput Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) untuk di bawa ke Kejagung.

Baca Juga: Belum Pulih dari Derita Sumatera, Viral Sulut Diterjang Banjir Bandang Maut! Pulau Siau Porak-Poranda Dikabarkan 6 Orang Tewas

Keempar orang yang dibawa ke Kejagumg RI tetsebut selanjutnya di periksa oleh pihak Kejagung, untuk dimintai keterangan.

Ketiga orang dari DPRD Purwakarta, setelah mengalami pemeriksaan selama 4 jam mereka diperbolehkan kembali pulang ke Purwakarta.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, kabarnya malam itu tidak pulang bareng bersama yang dari DPRD. Karena masih diperiksa Kejagung RI.***