POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota Bekasi mulai memproses Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) setelah Danantara Indonesia menetapkan Wangneng Environment Co., Ltd. sebagai mitra operator resmi, Jumat (6/3/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kiswatiningsih mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas detail kerja sama operasional dengan perusahaan asal Tiongkok tersebut.

“Hari ini Danantara sudah menetapkan Wangneng Environment Ltd sebagai mitra operator untuk PSEL Kota Bekasi. Saat ini sedang berproses pembahasan perjanjian kerja samanya antara WE Ltd dengan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Kiswatiningsih melalui pesan singkat, Jumat (6/3).

Penetapan operator ini menjadi langkah penting dalam percepatan proyek fasilitas Waste to Energy (WtE) di Kota Bekasi yang digagas sebagai solusi pengolahan sampah sekaligus sumber energi listrik.

Baca Juga: Kecerdasan AI Tak akan Bisa Gantikan Agen Asuransi, Ini Penyebabnya

Berdasarkan evaluasi tahap pertama yang dilakukan Danantara Indonesia, terdapat empat wilayah yang menjadi target pembangunan fasilitas serupa, yakni Bali, Yogyakarta, Bogor, dan Kota Bekasi.

Dari keempat wilayah tersebut, Kota Bekasi menjadi satu-satunya daerah yang mengembangkan proyek secara mandiri tanpa skema aglomerasi atau kerja sama lintas wilayah.

Kiswatiningsih berharap keunggulan tersebut dapat mempercepat realisasi proyek sehingga Kota Bekasi bisa menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil membangun fasilitas PSEL.

“Harapannya Kota Bekasi bisa menjadi PSEL pertama yang selesai dibangun di Indonesia dan dapat diresmikan langsung oleh Presiden,” katanya.

Sebelumnya, Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyampaikan bahwa pemilihan mitra operator dilakukan melalui proses evaluasi komprehensif dengan mempertimbangkan aspek transparansi dan mitigasi risiko.

Baca Juga: Mudik Motor Gratis 2026 Dibuka Lagi, Ini Rute Layanan, Cara Daftar, dan Syarat Ikut Program Motis

Menurut Pandu, penetapan operator di Bekasi dan Denpasar merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Kami akan terus bekerja sama erat dengan para mitra, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menghadirkan kemajuan yang terukur dalam pengurangan sampah dan pembangkitan energi bersih,” ujar Pandu dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, sesuai mandat yang diberikan, Wangneng Environment juga diwajibkan menjaga kinerja operasional secara konsisten, mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan proyek secara berkelanjutan.***