POJOKSATU.ID — Suasana rapat paripurna DPRD Kota Cirebon memanas setelah interupsi Wakil Ketua Komisi III, Sarifudin, ditolak oleh Ketua DPRD Andrie Sulistio. 

Ketegangan terjadi ketika wakil ketua komisi III, Sarifudin memaksa agar diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait bantuan bagi rumah warga yang ambruk namun belum mendapat respons dari pemerintah daerah.

Sarifudin mengatakan dirinya hanya ingin menyampaikan keluhan warga yang menunggu pencairan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), namun hingga kini tak kunjung terealisasi.

“Banyak masyarakat rumahnya ambruk menunggu bantuan, kenapa BTT tidak bisa dicairkan?” ujar Sarifudin usai rapat. 

Ia menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Ramai Info THR TPG 100 Persen, Guru Diminta Waspada Penipuan dan Misinformasi

Ketua Komisi III, Yusuf MPd, membenarkan bahwa persoalan tidak cairnya BTT memang menjadi sorotan pihaknya.

Di tengah polemik tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buwana Carubanagari resmi melaporkan Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD pada Senin, 8 Desember 2025. 

Direktur LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriyano menilai Ketua DPRD telah melakukan sejumlah tindakan yang diduga melanggar etik dan peraturan perundang-undangan.

Salah satu dugaan pelanggaran adalah tindakan Ketua DPRD yang disebut menghentikan hak anggota DPRD untuk menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna. 

Kasus ini menimpa anggota Fraksi PDP, Safruddin Elik, yang interupsinya dipotong bahkan diminta keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Ramai Salah Tafsir! Guru Kecele Dikira Ikut Libur Nataru, Kemendikdasmen: Bukan Begitu Maksud SE!

“Ini perilaku tidak etis dan melanggar kode etik pimpinan DPRD,” tegasnya Selasa (9/12/2025)

LBH juga menyoal pemberian kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Cirebon dalam gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan hibah APBD tanpa NPHD dan BAST. 

Menurut Reno, Kejaksaan Negeri Cirebon adalah pihak yang sedang disengketakan sehingga muncul benturan kepentingan.

“Dengan memberikan kuasa kepada JPN, DPRD kehilangan independensinya. Kuasa itu cacat hukum dan menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.

LBH menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk UU Pemerintahan Daerah, kode etik DPRD, hingga aturan pendampingan hukum oleh JPN.

Baca Juga: Sungai Cibanten Jadi Pusat Aksi! Relawan Kerja Keras Lawan Sampah dan Ancaman Banjir

LBH merinci sedikitnya lima dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD, yaitu DPRD bukan instansi yang dapat diwakili JPN. Pelanggaran prinsip independensi lembaga legislatif. 

Benturan kepentingan karena JPN adalah penerima hibah. Menyimpang dari tata kelola DPRD sesuai UU 23/2014. Menurunkan martabat dan integritas DPRD.

Reno menyebut tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan merusak independensi lembaga legislatif.

Dalam laporannya, LBH mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk memeriksa ketua DPRD Kota Cirebon, meminta dasar hukum pemberian kuasa kepada JPN, menyatakan adanya pelanggaran etik dan administrasi, memerintahkan pencabutan kuasa JPN.

"Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan BK. LBH berharap tata kelola pemerintahan di Kota Cirebon dapat berjalan lebih transparan, bersih, dan menjunjung kepentingan masyarakat," pungkasnya***