CIREBON, POJOKSATU.ID - Pemasangan jaringan pipa gas di kawasan Perumahan Kopi Montong, Kota Baru Keandra, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuai keluhan warga.

Galian memanjang, tumpukan tanah, dan material yang berserakan di jalan lingkungan dinilai mengganggu kenyamanan serta akses penghuni perumahan.

Salah seorang warga Cluster Manara, Qorib, S.H., M.H., mengaku kecewa dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Ia menyoroti kondisi lingkungan yang dinilai berantakan serta minimnya pemberitahuan kepada warga sebelum pekerjaan berlangsung.

“Saya sangat kecewa. Lingkungan rumah kami yang sebelumnya dapat digunakan dengan baik, tiba-tiba mengalami gangguan akibat pekerjaan proyek. Kami sebagai penghuni tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu. Ini bukan cara kerja yang profesional,” tegas Qorib. Sabtu (10/10/2026)

Menurutnya, pembangunan infrastruktur seharusnya dilakukan dengan perencanaan yang jelas, memperhatikan keselamatan, serta meminimalkan dampak terhadap masyarakat.

Pelaksana proyek juga dinilai perlu memastikan akses menuju rumah warga tetap aman dan kondisi jalan dipulihkan setelah pekerjaan selesai.

Qorib mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon dan aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti keluhan warga dengan memeriksa pelaksanaan proyek, termasuk dokumen perizinan yang dipersyaratkan, pihak yang bertanggung jawab, serta kewajiban pemulihan fasilitas lingkungan.

Ia meminta agar pihak pemilik atau operator jaringan gas, kontraktor pelaksana, dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Ini harus diperiksa secara menyeluruh. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat pekerjaan proyek. Jika seluruh perizinan sudah lengkap, silakan dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta klarifikasi mengenai dugaan persetujuan dari PT Tulus Asih Group selaku pengembang Perumahan Kopi Montong Kota Baru Keandra.

Menurutnya, dokumen persetujuan tersebut perlu diperiksa bersama perizinan teknis lain yang mungkin diwajibkan sesuai status jalan dan jenis jaringan yang dibangun.

Warga berencana menyampaikan keberatan secara resmi kepada PT Tulus Asih Group, Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan instansi terkait. Mereka meminta pihak pengembang maupun pelaksana proyek menjelaskan pekerjaan yang berlangsung serta memastikan adanya langkah pemulihan terhadap lingkungan terdampak.

Qorib menegaskan, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga dapat mengajukan tuntutan pemulihan atau ganti rugi apabila kerugian yang dialami dapat dibuktikan.

Secara hukum, persoalan kerugian akibat pekerjaan proyek dapat dikaji berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan kelalaian. Namun, penerapannya bergantung pada fakta, bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang relevan.

Qorib menegaskan, keberatan warga bukan berarti menolak pembangunan jaringan pipa gas. Persoalan yang disoroti adalah pelaksanaan pekerjaan yang dinilai kurang tertib, tidak adanya pemberitahuan kepada penghuni, gangguan akses, serta belum jelasnya tanggung jawab pemulihan jalan.

“Pembangunan harus membawa manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Keselamatan penghuni harus dijamin, jalan yang terdampak harus dipulihkan, dan seluruh perizinan yang diperlukan harus diperiksa,” katanya.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis segera menindaklanjuti keluhan tersebut secara transparan agar persoalan tidak berlarut-larut.***