POJOKSATU.id, KARAWANG – Aktivitas galian tanah merah yang berada di Kampung Tangkil, RT 003/RW 003, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, resmi dihentikan melalui penyegelan dan penutupan akses lokasi pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026.
Penertiban tersebut berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 23.40 WIB. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta memastikan setiap aktivitas yang berlangsung di wilayah Kabupaten Karawang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, kegiatan penyegelan merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan.
Menurutnya, kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program GAZZ Karawang atau Gerak Cepat, Hadir Tepat, yang menekankan kesiapsiagaan aparat dalam memberikan pelayanan, dukungan, serta pengamanan ketika dibutuhkan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Proses penyegelan dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Karawang yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Karawang dan Kapolsek Cikampek.
Selain itu, hadir pula Camat Tirtamulya, Kepala Desa Citarik, Kaur Trantib Desa Citarik, delapan personel Satpol PP Kabupaten Karawang, serta dua anggota Polsek Cikampek yang ikut melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
Baca Juga: Polresta Karawang Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap
Dalam pelaksanaannya, petugas menutup akses jalan menuju area galian yang berada di dalam lokasi menggunakan segel Satpol PP, bambu, dan garis polisi. Penutupan akses tersebut bertujuan menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan galian tanah merah di lokasi tersebut.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pemanfaatan lahan yang harus memperhatikan ketentuan administrasi maupun aturan yang berlaku.
Selama proses penyegelan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan keamanan maupun hambatan yang berarti dalam pelaksanaan kegiatan penertiban tersebut.
Personel kepolisian yang hadir melakukan pengamanan secara menyeluruh guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Karawang menegaskan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Dukungan pengamanan terhadap setiap kegiatan penertiban yang dilakukan instansi terkait juga akan terus diberikan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Melalui langkah tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum, ketertiban lingkungan, serta terjaganya stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Karawang. ***




