BOGOR, POJOKSATU.ID- Aliansi jurnalis dari berbagai media dan organisasi profesi di Bogor menggelar aksi solidaritas di Markas Polresta Bogor Kota, Jumat (30/10/2026) pukul 14.00 WIB.

Aksi ini merupakan respons atas dugaan tindakan represif dan intimidasi yang dialami videografer Metropolitan saat meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor.

Aksi solidaritas ini mendapat dukungan luas dari organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta deretan media lokal dan regional seperti Radar Depok, Radar Cianjur, Radar Sukabumi, Pojoksatu, hingga Radar Bekasi.

Koordinator Aksi, Eka, menegaskan bahwa penarikan paksa jurnalis hingga paksaan penghapusan video hasil rekaman peliputan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan.

"Jurnalis yang sedang bertugas bukan bagian dari pihak yang berkonflik. Mereka hadir untuk merekam peristiwa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan serta kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas harus dihormati," tegas Eka.

Dalam aksi tersebut, para wartawan membawa 5 Tuntutan Utama kepada Polresta Bogor Kota:

Permohonan Maaf Resmi: Mendesak Kapolresta Bogor Kota menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas dugaan tindakan represif anggotanya.

Penindakan Oknum: Mendesak agar oknum aparat yang terlibat diproses dan ditindak tegas secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Evaluasi Pengamanan: Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian.

Tolak Intimidasi: Menolak keras segala bentuk intimidasi dan upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Jaminan Perlindungan: Meminta kepolisian memberikan jaminan perlindungan fisik dan hukum bagi jurnalis saat meliput situasi konflik maupun unjuk rasa.

Redaksi Metropolitan Kecam Intimidasi dan Pengangkatan Alat Kerja

Senior Manager Produksi dan Konten Metropolitan, M Indra, menyesalkan insiden yang menimpa anggotanya. Berdasarkan penuturan korban, selain mengalami penangkapan, kartu identitas pers (ID card) miliknya sempat diambil dan korban dipaksa menghapus rekaman video yang memuat dugaan pemukulan terhadap massa aksi mahasiswa.

"Yang bersangkutan telah menyatakan dirinya sebagai wartawan dan menunjukkan identitas pers. Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Wartawan yang menjalankan tugas secara profesional semestinya mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi," ujar M Indra.

Indra menekankan bahwa keberadaan jurnalis di arena demonstrasi adalah demi menjamin hak publik dalam mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dari ruang publik***