Kota Bandung, POJOKSATU.id - Aduan masyarakat terkait kebisingan aktivitas lapangan Padel di wilayah Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Sukasari membuat Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP mendatangi lokasi melakukan pemeriksaan.

Kepala Dinas Cipta Bintar kota Bandung Rulli Subhanuddin mengaku telah melakukan

pertemuan antara owner kemudian keluarga yang terdampak.

"Dihadiri pak Camat, Lurah,dari unsur Polsek dan Babinsa. Nah hasil dari pertemuan ini sudah dijelaskan melalui Dinas Cipta Bintar bahwa aspek tata ruang dan bangunan gedung tidak melanggar. Namun demikian ada rujukan lain terkait dengan polusi suara, rujukannya adalah Kepmen LH nomor 48 tahun 96 tentang baku mutu lingkungan," jelas Rulli.

Kata Rulli untuk standar minimum decibel yang disarankan untuk kegiatan usaha yang berdampingan dengan zona perumahan itu di 55 decibel.

"Hasil dari pertemuan itu ada beberapa kesimpulan, yang pertama kita akan bersama-sama mengukur mengecek ulang terkait berapa decibel yang dihasilkan oleh lapangan pedal tersebut. Yang mengintervensi lingkungan pemukiman seperti itu (1:12) Jadi perhitungannya di ground zero lapangan pedal sampai batas pagar rumah warga seperti itu, akan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama-sama kecamatan OPD terkait dan owner juga warga supaya hasilnya fair ya artinya dapat saling mengontrol," tegasnya.

Lanjut dia, hasil pengecekan itu ada dua opsi, pertama bisa melebihi 55 decibel atau bisa tidak melebihi 55 decibel. Sehingga kesepakatannya apabila melebihi 55 decibel owner mempertimbangkan untuk membatasi jam operasional sampai jam 8 (20.00 WIB).

Atau membuat dinding peredam untuk mereduksi polusi suara ke arah perumahan warga.

Disinggung ada informasi lapangan tersebut digunakanya juga untuk karokean dibantah Rulli, hasil pemeriksaan kepada pemilik atau owner merasa tidak melakukan dan belum bisa dibuktikan.

"Mungkin musik saja. Dikesempatan tadi juga disampaikan bahwa aspek tata ruang dan bangunan gedung sudah tidak menyalahi dan mereka sudah mengantungi perizinannya. Jadi Ini mah masalah empati sosial dari owner kepada warga terkait polusi suara," paparnya.

Masih kata Rulli dalam hal pemberian sanksi ranahnya ada di DLH terkit mutu baku lingkungan tersebut.

"Kedepannya kalau dimungkinkan kita akan membuat kajian untuk membuat regulasi taraf pemerintah kota ya apakah itu perda atau perwakilan terkait polosi suara tersebut. Karena kalau mengacu kepada undang-undang bangunan gedung dan turunannya termasuk PP 16 2021 tentang aturan pelaksanaannya tidak mengatur terkait hal tersebut," ucapnya.

"Bukan gak aturan, dari kementerian PU yang menjadi landasan penerbitan PBG itu tidak. Tetapi mungkin dari kementerian LH ada," tegasnya.