POJOKSATU.id - Direktorat Pendidikan Profesi Guru menetapkan jadwal Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026.

Pendaftaran peserta dijadwalkan berlangsung pada 11-13 November 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Pendidikan Profesi Guru Nomor 1140/T/B2/GT.00.02/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

Pelaksanaan UKPPPG ini mencakup pendaftaran, pencetakan kartu ujian, pengunggahan dokumen, ujian tertulis berbasis komputer, hingga penilaian dokumen dan wawancara.

Peserta perlu memperhatikan setiap tahapan agar tidak melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan.

Jadwal Lengkap UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026

Berikut jadwal pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026 berdasarkan surat Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

  • 11-13 November 2026: Pendaftaran UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026 melalui laman pendaftaran UKPPPG.

  • 17-18 November 2026: Pencetakan kartu ujian melalui laman pendaftaran UKPPPG.

  • 18-25 November 2026: Periode pengunggahan dokumen perangkat pembelajaran, video praktik pembelajaran, dan laporan studi kasus melalui laman UKPPPG.

  • 19-21 November 2026: Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) secara daring berbasis Tempat Uji Kompetensi (TUK).

  • 27-29 November 2026: Penugasan dan plotting penguji melalui laman UKPPPG.

  • 6-11 Desember 2026: Periode penilaian dokumen dan wawancara UKPPPG melalui laman UKPPPG.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan bahwa jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan.

Siapa yang Bisa Mengikuti UKPPPG Gelombang 2 Tahun 2026?

Berdasarkan surat tersebut, terdapat dua kelompok peserta yang dapat mengikuti UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026.

  • Pertama, peserta PPG bagi Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026 yang telah lulus seluruh mata kuliah dengan nilai minimal B atau kategori baik.

  • Kedua, peserta yang belum mengikuti atau belum lulus UKPPPG sebelumnya, atau disebut retaker.

Peserta kelompok ini harus sudah memenuhi persyaratan kelulusan seluruh mata kuliah dan masih berada dalam rentang masa studi.

Dengan demikian, peserta retaker perlu memastikan status kelulusan mata kuliah dan masa studinya sebelum mengikuti ujian kembali.

Biaya UKPPPG untuk Peserta Retaker

Berbeda dengan ketentuan peserta lainnya, pembiayaan UKPPPG bagi peserta retaker dibebankan kepada masing-masing peserta.

Pembayaran dilakukan kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan melalui nomor virtual account yang tersedia di laman pendaftaran.

Berikut rincian biayanya:

  • Ujian Tertulis: Rp200.000.

  • Ujian Kinerja: Rp410.000.

  • Total jika mengikuti kedua ujian: Rp610.000.

Peserta perlu memperhatikan komponen ujian yang harus diikuti dan mengikuti petunjuk pembayaran yang tersedia pada laman pendaftaran.

Peserta Diminta Menyiapkan Dokumen Sejak Awal

Selain mempersiapkan diri menghadapi ujian, peserta perlu menyiapkan dokumen UKPPPG dan video praktik pembelajaran.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru memperbolehkan peserta menyusun dokumen dan mengambil video praktik pembelajaran pada waktu yang dianggap sesuai.

Namun, seluruh dokumen harus diunggah dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yakni 18-25 November 2026.

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian, penyusunan dokumen, dan pengambilan video praktik pembelajaran dapat dipelajari melalui Petunjuk Teknis UKPPPG bagi Calon Guru Tahun 2026.

Peserta disarankan mempelajari petunjuk teknis tersebut agar persiapan dan pengumpulan dokumen sesuai dengan ketentuan penyelenggara.

Digelar di 155 LPTK Penyelenggara PPG

Surat Direktorat Pendidikan Profesi Guru juga memuat daftar 155 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG yang menjadi tujuan penyampaian informasi pelaksanaan UKPPPG.

Koordinator PPG pada masing-masing perguruan tinggi diminta meneruskan ketentuan tersebut kepada peserta UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026.

Peserta diharapkan terus memantau informasi dari LPTK masing-masing, terutama jika terdapat perubahan jadwal atau petunjuk teknis pelaksanaan. ***