Kota Bandung, POJOKSATU.id - Banyak permasalahan seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal memperkuat pengawasan pelaksanaannya, mulai dari perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ketersediaan bahan pangan, keamanan makanan, hingga pengelolaan sampah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai apel kerja hari pertama Minggu ini.

Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan terlibat sebagai operator atau pengelola SPPG namun akan menjalankan fungsinya sebagai pengawas untuk memastikan program pemerintah pusat tersebut memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Sejak awal, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan saya sebagai wali kota sudah memutuskan bahwa baik wali kota maupun Pemerintah Kota Bandung tidak akan menjadi ‘pemain’ dan pelaksana dari MBG atau yang mengoperasikan SPPG. Kita akan menjadi wasit yang adil,” ujarnya, di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (2/11/2026).

Menurut Farhan, pengawasan MBG tidak hanya berkaitan dengan kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.

Pengelolaan program yang tidak baik juga berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan pangan dan berdampak terhadap stabilitas harga di pasaran.

Ia mengingatkan bahwa komoditas pangan seperti cabai dan daging ayam memiliki tingkat kerentanan harga yang cukup tinggi. Karena itu, kebutuhan bahan pangan untuk operasional SPPG perlu dipantau agar tidak mengganggu pasokan di pasar.

Untuk itu, Farhan menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau seluruh perizinan SPPG di Kota Bandung dengan berkoordinasi bersama koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian diminta mengidentifikasi kebutuhan serta rantai pasokan bahan makanan yang digunakan SPPG. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan program tidak mengganggu ketersediaan bahan pangan masyarakat.

Pengawasan juga dilakukan terhadap aspek kesehatan dan keamanan pangan (food safety). Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diminta memastikan keamanan bahan makanan, teknik penjamahan makanan, hingga proses distribusi ke sekolah-sekolah.

Di sisi penerima manfaat, Dinas Pendidikan diminta memastikan seluruh sekolah menerima makanan dengan baik sekaligus memperhatikan pengelolaan sisa makanan agar tidak berakhir menjadi sampah.

Adapun Dinas Lingkungan Hidup bertugas memastikan sampah yang dihasilkan dari aktivitas SPPG dikelola dengan baik dan terintegrasi dengan program pengelolaan sampah di Kota Bandung, termasuk gerakan Gaslah.

Farhan juga memberikan kewenangan penuh kepada para camat untuk mengawasi pelaksanaan SPPG di wilayah masing-masing. Jika ditemukan kejanggalan atau penyimpangan, camat diminta mencatat dan segera melaporkannya.

“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali, penyimpangan, catat dan laporkan,” tegasnya.

Sementara itu, para lurah diminta memastikan seluruh kelompok penerima manfaat memperoleh layanan dengan baik. Kelompok tersebut meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang menjadi sasaran program MBG.