POJOKSATU.id — Tak banyak yang tahu bahwa peserta BPJS Kesehatan juga bisa memanfaatkan jaminan kesehatan ini untuk mendapatkan kacamata.
Namun, untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, ada beberapa tahapan yang harus diikuti agar klaim disetujui dan biaya pembuatan kacamata dapat ditanggung oleh BPJS.
Secara umum, besaran bantuan yang diberikan BPJS Kesehatan untuk kacamata tergantung pada kelas kepesertaan.
Peserta kelas I mendapatkan plafon sebesar Rp200 ribu, kelas II sebesar Rp150 ribu, dan kelas III sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: Langkah Mudah Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah, Gratis dan Bisa Online!
Jika harga kacamata melebihi batas yang telah ditentukan, peserta tetap bisa menambah biaya dari kantong pribadi sesuai selisihnya.
Langkah pertama untuk mengajukan klaim adalah dengan datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik tempat peserta terdaftar.
Di sana, kamu bisa menyampaikan keluhan atau kebutuhan untuk memeriksakan mata. Jika dokter menilai perlu pemeriksaan lanjutan, kamu akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan rujukan, peserta perlu mendatangi rumah sakit rujukan untuk bertemu dokter spesialis mata.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS November 2025 Masih Naik 12 Persen, Belum Ada Aturan Baru dari Pemerintah
Dokter akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan, bila dibutuhkan, memberikan resep serta surat keterangan kondisi mata. Dokumen ini nantinya menjadi dasar untuk mengajukan klaim kacamata di optik rekanan BPJS.
Tahap selanjutnya, kamu dapat menuju ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pastikan membawa semua dokumen pendukung seperti kartu BPJS, KTP, surat rujukan, resep kacamata, serta surat keterangan dari dokter.
Optik akan memproses klaim sesuai kelas kepesertaan. Jika biaya kacamata melebihi plafon, peserta dapat menambah kekurangannya secara mandiri.
Baca Juga: Purwakarta Siaga Darurat! Pemkab Tetapkan Status Bencana hingga 2026
Setelah proses selesai, kacamata dapat diambil langsung di optik yang menangani klaim tersebut. Namun, penting diingat bahwa klaim kacamata hanya bisa dilakukan setiap dua tahun sekali sejak klaim terakhir.
Oleh karena itu, peserta disarankan untuk mencatat tanggal klaim agar tidak mengalami penolakan pada pengajuan berikutnya.
Untuk menghindari kendala, pastikan kamu hanya melakukan klaim di optik yang benar-benar terdaftar sebagai mitra resmi BPJS Kesehatan.
Selain itu, simpan juga salinan dokumen dan bukti transaksi untuk keperluan administratif di kemudian hari.
Baca Juga: Camat Singkil Ungkap Hubungan Keluarga Melda Safitri dengan Keluarga JS Sudah Lama Renggang
Dengan mengikuti alur resmi yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata dengan mudah, tanpa perlu khawatir soal biaya penuh yang harus ditanggung sendiri. ***




