POJOKSATU.id — Belakangan ini, tren memelihara hewan eksotis semakin ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu yang sering menarik perhatian adalah kucing hutan karena memiliki penampilan unik dan sekilas mirip kucing rumahan.
Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya apakah kucing hutan boleh dipelihara secara pribadi dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia.
Baca Juga: Honda Sonic Club Bandung Rayakan Satu Dekade, Satukan Ratusan Bikers dalam Semangat Brotherhood
Secara umum, kucing hutan merupakan satwa liar yang hidup di alam bebas dan memiliki insting berbeda dengan kucing domestik.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis kucing liar, mulai dari kucing hutan, kucing bakau, hingga kucing emas Asia.
Sebagian besar satwa tersebut masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Gencarkan Gerakan Pengelolaan Sampah, Wujudkan Lingkungan Kerja Berkelanjutan
Oleh karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menyimpan satwa liar dilindungi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Aturan mengenai perlindungan satwa liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta aturan turunannya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda.
Baca Juga: Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Siap Datangi Rumah Sakit Jika Korban Belum Bisa Hadir
Selain aspek hukum, memelihara kucing hutan juga memiliki banyak risiko.
Hewan liar umumnya memiliki sifat agresif, terutama ketika memasuki usia dewasa. Insting berburu dan mempertahankan wilayahnya juga masih sangat kuat.
Tidak hanya itu, kucing hutan membutuhkan lingkungan hidup yang sesuai dengan habitat aslinya.
Jika dipelihara di rumah biasa dengan ruang terbatas, hewan tersebut bisa mengalami stres dan gangguan kesehatan.
Baca Juga: Bedah Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Kemensos, Gus Ipul Jamin Tak Ada Intervensi!
Pola makan kucing hutan juga berbeda dengan kucing rumahan. Mereka membutuhkan asupan khusus dan perawatan yang tidak sederhana.
Di sisi lain, pengambilan satwa liar dari habitat aslinya dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam populasi satwa di alam.
Karena itu, banyak pemerhati satwa dan ahli konservasi mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar secara sembarangan.
Baca Juga: Resep Ceker Pedas Manis Empuk, Gurihnya Nendang Bikin Nagih di Rumah
Bagi pecinta hewan yang ingin memelihara kucing dengan tampilan eksotis, ada alternatif kucing domestik yang legal dan lebih aman dipelihara, seperti Bengal cat atau Savannah cat hasil penangkaran resmi.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas hewan sebelum membeli atau memeliharanya agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal.***




