POJOKSATU.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta mengingatkan umat Muslim untuk mendahulukan pembayaran utang yang telah jatuh tempo sebelum menunaikan zakat fitrah. 

Meski zakat fitrah merupakan kewajiban di bulan Ramadan, penyelesaian kewajiban kepada sesama manusia melalui utang piutang tetap menjadi prioritas utama.

"Prioritas bayar utang yang jatuh tempo. Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah," ujar Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib saat dihubungi, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.

Baca Juga: Kisi-kisi TKA SMP 2026 Lengkap, Materi Matematika dan Bahasa Indonesia, DOWNLOAD Contoh Soal untuk Latihan

Adib menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah melekat pada setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun bayi yang baru lahir di bawah tanggungan kepala keluarga.

Namun, jika seseorang memiliki utang yang belum jatuh tempo, maka pembayaran zakat fitrah dapat tetap diprioritaskan untuk mensucikan diri dan membantu kaum duafa.

Zakat Fitrah Dibayarkan Sebelum Salat Idulfitri

Zakat fitrah berfungsi sebagai wujud kepedulian sosial yang dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Kewajiban ini bersandar pada hadis Rasulullah SAW yang mewajibkan satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap jiwa Muslim.

Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk solidaritas sosial agar masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan, Kapan Batas Waktu Pembayarannya? Wajib Disimak Sebelum Bayar Zakat

Besaran Zakat Fitrah 2026

Terkait besaran zakat pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp50.000 per jiwa.

Adib menekankan, zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Tak Disangka, Rismon Sianipar yang Biasanya Garang Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi

Melalui pembayaran zakat yang tepat waktu, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu tepat saat hari raya tiba, sehingga kebahagiaan Idulfitri bisa dirasakan bersama oleh seluruh umat. ***