POJOKSATU.id - Belakangan ini media sosial ramai membahas soal boleh atau tidaknya memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Perdebatan itu bahkan masuk ke beranda FYP dan memunculkan banyak pendapat berbeda dari netizen.

Padahal, persoalan tersebut sebenarnya sudah lama dibahas para ulama dalam kitab-kitab fikih.

Perbedaan pandangan itu muncul karena adanya variasi penafsiran terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah.

Baca Juga: Niat Puasa Dzulhijjah Siang Hari, Lengkap untuk Puasa 1-7 Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW bersabda, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai selesai berkurban.”

Dari hadits itu kemudian lahir dua pendapat besar di kalangan ulama.

Pendapat pertama menyebut larangan tersebut ditujukan kepada orang yang hendak berkurban.

Artinya, orang tersebut dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.

Sementara pendapat kedua menilai yang dimaksud dalam hadits bukan rambut dan kuku orang yang berkurban, melainkan bulu dan kuku hewan kurban itu sendiri.

Baca Juga: Perbedaan Puasa Arafah, Tarwiyah, dan Dzulhijjah, Lengkap dengan Pengertian dan Sejarahnya

Mengutip penjelasan Ustadz Hengki Ferdiansyah dalam artikel NU Online Jateng, mayoritas ulama memang memahami bahwa larangan tersebut berlaku bagi orang yang hendak berkurban.

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak memotong rambut dan kuku hukumnya sunah.

Jika dipotong sebelum penyembelihan, maka hukumnya makruh.

Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang menilai memotong rambut dan kuku tetap mubah atau boleh, sehingga tidak makruh dilakukan dan tidak pula menjadi sunah jika ditinggalkan.

Sedangkan Imam Ahmad memiliki pendapat yang lebih tegas dengan menyatakan hukumnya haram.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan hikmah dari anjuran tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap utuh sehingga diharapkan terbebas dari api neraka melalui keberkahan ibadah kurban.

Baca Juga: Persib Menang Lawan PSM, Lurah Plawad: Syukuri Jangan Konvoi Berlebihan

Ada pula sebagian ulama yang mengaitkan larangan itu dengan kondisi orang yang sedang ihram saat haji.

Namun pendapat ini dinilai kurang tepat karena orang yang hendak berkurban tetap diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang ihram seperti memakai wangi-wangian atau berhubungan suami istri.

Sementara itu, pendapat kedua yang menyebut larangan berlaku pada hewan kurban didukung oleh almarhum Ali Mustafa Yaqub.

Menurutnya, hadits harus dipahami dengan membandingkan riwayat lain yang masih berkaitan.

Kiai Ali Mustafa Yaqub mengutip hadits yang menjelaskan bahwa hewan kurban akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya sebagai saksi amal ibadah pemiliknya.

Baca Juga: Perbedaan Puasa Arafah, Tarwiyah, dan Dzulhijjah, Lengkap dengan Pengertian dan Sejarahnya

Karena itu, menurut beliau, yang tidak boleh dipotong justru bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.

Meski begitu, perbedaan pendapat ini sejatinya merupakan bagian dari khazanah ilmu fikih Islam yang sudah lama ada.

Semua lahir dari upaya ulama memahami dalil secara mendalam.

Hal penting yang perlu dipahami, pembahasan ini hanya berlaku bagi orang yang memang berniat berkurban.

Bagi yang tidak berkurban, memotong kuku dan rambut tetap diperbolehkan seperti biasa.

Sebagai jalan tengah, banyak ulama menganjurkan untuk menahan diri tidak memotong rambut dan kuku selama belum selesai berkurban jika memang tidak mendesak.

Namun jika kondisi kuku sudah panjang, kotor, atau rambut mengganggu kesehatan, maka diperbolehkan memotongnya dan kurban tetap sah.

Ibadah kurban bukan hanya soal teknis semata, tetapi juga tentang ketulusan dan ketaatan.

Perbedaan pendapat ulama seharusnya menjadi ruang untuk saling menghormati, bukan saling menyalahkan.***