POJOKSATU.id - Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, resmi batal.
Keputusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang menegaskan perubahan arah kebijakan pengelolaan sampah perkotaan menuju sistem PSEL terpusat berbasis teknologi ramah lingkungan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengaku legawa dan siap mengikuti keputusan pemerintah pusat tersebut.
Baca Juga: Sarjana Uniba Diminta Jadi Solusi, Bukan Sekadar Penonton
Ia menjelaskan, proyek pengganti akan dibangun secara aglomerasi, mencakup wilayah Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
“Nanti sifatnya PSEL aglomerasi, jadi bersama tiga wilayah Tangerang Raya,” ujar Benyamin, Sabtu (25/10).
Dari informasi yang diterimanya, PSEL terpusat itu rencananya akan berdiri di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Tangsel Siapkan Strategi Usai Proyek PSEL Dibatalkan
Fasilitas itu nantinya juga menampung dan mengolah sampah dari Kota Tangsel maupun Kota Tangerang.
“Infonya nanti di Jatiwaringin Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Proyek tersebut dijadwalkan mulai dikerjakan tahun depan dan ditargetkan rampung dalam dua tahun. Sambil menunggu pembangunan rampung, Pemkot Tangsel kini mulai menyiapkan langkah antisipasi.
Baca Juga: Pisah Sambut Kajati Banten, Gubernur Banten Puji Gaya Humanis Siswanto
Benyamin menyebut, pihaknya tengah menjajaki kerja sama lintas daerah dalam pengelolaan sampah.
Dua wilayah tetangga, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, telah diajak berkomunikasi untuk kemungkinan kolaborasi pengolahan sampah sementara.
“Tangsel sudah buka komunikasi dengan Kabupaten dan Kota Bogor,” tutup Benyamin.
Langkah realistis di tengah perubahan kebijakan, tapi juga jadi pengingat bahwa urusan sampah belum selesai.
Dari Cipeucang ke Jatiwaringin, Tangsel kini menunggu giliran terang dari energi ramah lingkungan.***
