POJOKSATU.ID - Seorang PNS di Pamulang, Tangsel, berinisial AAE (36), dituntut 10 bulan penjara karena dituding melakukan perusakan pintu saat hendak bertemu anaknya.

Tuntutan 10 bulan penjara itu didapat AAE dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur pada Selasa 8 Agustus 2023.

PNS tersebut dituntut karena dinilai bersalah melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan properti orang lain.

Baca Juga: Duh, Polisi Alami Kendala dalam Penyelidikan Kasus Kabel Optik Jerat Leher Sultan Rif'at Alfatih

Adapun pasal ini dipersangkakan karena AAE dinilai merusak pintu dan mendobrak masuk rumah mantan mertuanya yang berlokasi di Pondok Kelapa.

Kuasa hukum AAE, Aldo Joe menilai, penuntutan tersebut berlebihan.

"Terdakwa pada prinsipnya hanya ingin bertemu anak karena aksesnya ditutup oleh pemilik rumah. Tidak ada maksud lain selain itu dan hal tersebut juga sudah terbukti dalam fakta-fakta persidangan," kata Aldo, Jumat 11 Agustus 2023.

Baca Juga: Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK yang Belum Terima SK, Cek di MySapk BKN

Yang membuat heran adalah bahwa dalam dakwaan kliennya dituding merusak pintu dengan kerugian mencapai Rp10 juta.

Namun, dalam fakta persidangan bukti kerugian tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh JPU.

Menurutnya, andai pemilik rumah saat itu mengizinkan kliennya menemui anaknya, perstiwa ini dipastikan tidak akan pernah terjadi.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Sebut Rocky Gerung Hina Jokowi tak Bisa Dipidana, Pasalnya Sudah Dicabut MK

"Terdakwa membuka pintu sesuai peruntukannya dengan mendorong pintu ini masuk ke dalam dengan memegang gagang pintu tersebut. Tidak ada perkakas atau alat bantu yang digunakan untuk merusak pintu tersebut," kata dia.

Hal lain yang membuatnya heran adalah bahwa hak asuh anak dipegang oleh kliennya.

Karena itu, JPU semestinya melihat fakta-fakta persidangan bahwa peristiwa ini terjadi karena mantan istri kliennya tidak mengizinkan kliennya bertemu dengan anaknya.

"Apalagi kemudian disebutkan kerusakan pintu mencapai nilai Rp7,5 juta namun tidak ada satupun kwitansi perhitungan kerugian yang dibuktikan dalam persidangan," kata Aldo.

Baca Juga: Analisa Peneliti SMRC Jokowi Ingin Pemimpin Lari Maraton, Jelas Dukung Ganjar Pranowo

Aldo juga mempertanyakan aksa tak mencantumkan bahwa terdakwa menghadirkan saksi meringankan meski kedua saksi meringankan itu datang dan menyampaikan kesaksian di persidangan.

Aldo juga mengutarakan kekecewaan soal nilai kerusakan dalam kasus tersebut yang tidak wajar karena mengada ada dan dilebih-lebihkan.

“Masa hanya pintu utama rumah dari bahan kayu harus memasang rantai besar, kan itu mencari-cari alasan gara menjebloskan klien saya ke penjara,"

Baca Juga: Golkar Dukung Prabowo? Bamsoet: Airlangga Presiden atau Wakil Presiden

"Lagi pula Jaksa tidak menerima barang bukti primer berupa 2 buah pintu dari polisi namun sekarang ditambahkan ke dalam barang bukti,” beber Aldo.

Kasus ini bermula saat mantan istri AAE dan mantan mertuanya tidak membukakan pintu saat AAE hendak menemui anaknya pada 2021 lalu.

Saat itu AAE diusir oleh mantan istrinya setelah terjadi cekcok karena dilarang menemui anaknya.

Baca Juga: Skandal MUID 2023, Ivan Gunawan Khawatir Anak Asuhnya yang Berkompetisi di Internasional Terkena Imbas

Karena diusir terus menerus, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah.

AAE selanjutnya berusaha membuka pintu rumah berkali-kali dengan mendorong handle pintu menggunakan tangan kosong.

Setelah mencoba 6 kali, AAE berhasil membuka pintu dan masuk ke dalam rumah untuk mencari anaknya, tapi tidak berhasil.

Keributan itu lantas dilerai oleh dua petugas keamanan perumahan tersebut.

Baca Juga: Fakta Penusukan di Padasuka Cimahi oleh Mantan Suami Pakai Jaket Ojol, Sudah Siapkan Pisau

Selanjutnya, mantan mertua AAE melaporkan AAE ke Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaporan itu dilakukan karena mantan mertuanya merasa dirugikan atas kerusakan 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu, 1 gembok, dan 1 rantai rusak.

Hingga saat ini, Terdakwa masih belum bisa menemui anaknya baik secara langsung maupun melalui komunikasi virtual.***