POJOKSATU.id - Seorang sopir angkot di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial CS (38) nekat melakukan aksi brutal dengan membacok dua orang.

yakni TH (47) dan anaknya RH (25). Aksi sadis itu dipicu persoalan sepele, yaitu tagihan uang timer atau ngetem.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perkutut, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur.

Baca Juga: Dugaan Biang Kerok Air Kali di Serpong Berwarna Merah

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq emenjelaskan kronologi kejadian.

Bermula saat korban TH tengah menjalankan tugasnya sebagai pengumpul uang timer untuk angkot trayek 08 jurusan Lebak Bulus–Pondok Pucung.

Baca Juga: 5 Menu Sayur Sehat dan Lezat ala Resep Rumahan, Anak Dijamin Tak Lagi Pilih-Pilih Makanan

Saat itu, TH melihat angkot yang dikemudikan CS melintas dan berusaha menghampiri untuk menagih setoran.

Namun, pelaku justru menolak dengan nada tinggi dan melontarkan tuduhan pribadi kepada korban.

“Namun tersangka menolak sambil mengatakan, ‘ngapain gua bayar, lo ngerusak rumah tangga gua’,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (3/10)

Baca Juga: Kapolsek Purwasari Suapi Danramil Klari di Kebun Jagung, Rayakan HUT TNI ke-80

Setelah mengucapkan hal itu, pelaku tiba-tiba memukul korban sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas.

Merasa diserang, korban kemudian memilih pulang dan melaporkan insiden tersebut kepada anaknya, RH.

Mendengar cerita ayahnya, RH bersama TH langsung berinisiatif mencari pelaku untuk meminta klarifikasi atas tindakan dan perkataannya.

Mereka kemudian menemukan pelaku di kawasan yang tidak jauh dari lokasi awal kejadian.

Namun, bukannya menjelaskan, CS justru bertindak agresif.

“Tiba-tiba tersangka keluar dari dalam mobil angkot lalu mengambil golok yang berada di dalam tas selempang miliknya dan langsung membacok kepala korban serta memukul dengan gagang golok,” ujar Bambang.

Baca Juga: Resep Rumahan Ayam Woku Khas Manado: Pedas, Gurih, dan Bikin Ketagihan

Melihat ayahnya diserang, RH berusaha melerai dan menolong korban.

Namun, pelaku malah menyerang RH dengan senjata tajam yang sama. “Akan tetapi oleh tersangka anak korban juga diserang dengan menggunakan golok,” tambahnya.

Aksi tersebut membuat warga sekitar panik dan segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Kemendikdasmen–LPDP Buka Beasiswa Pelatihan Guru SD dan SMP di Bidang Koding dan AI, Pendaftaran Terakhir 3 November 2025, Cek Persyaratannya

Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Ciputat Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama.

 “Pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan tas selempang yang digunakan pelaku,” jelas Bambang. 

Baca Juga: Rayakan HUT ke-25, Trans Banten Koridor 3 Resmi Beroperasi! Warga Bisa Naik Gratis Sampai Akhir Tahun

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kami juga masih memeriksa motif mendalam, termasuk hubungan pribadi antara pelaku dan korban,” pungkasnya.***