Komite Madrasah Boleh Galang Dana, Tapi Bukan Berarti Bebas Pungut Uang, Ini Aturannya
Kemenag menegaskan Komite Madrasah punya fungsi luas, termasuk penggalangan dana, tetapi sumbangan tidak boleh berubah menjadi pungutan.
Topik
1 artikel
Kemenag menegaskan Komite Madrasah punya fungsi luas, termasuk penggalangan dana, tetapi sumbangan tidak boleh berubah menjadi pungutan.