POJOKSATU.id - Informasi mengenai Komite Madrasah dan pungutan kepada orang tua kembali menjadi perhatian.
Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar memahami terlebih dahulu peran dan fungsi Komite Madrasah berdasarkan aturan sebelum menyimpulkan adanya pungutan liar.
Melalui materi edukasi yang dibagikan kanal Pendidikan Madrasah, Kemenag mengajak masyarakat mengecek fakta mengenai tugas Komite Madrasah, termasuk soal dukungan dana.
Isu tersebut penting diperjelas karena Komite Madrasah memang memiliki ruang untuk menghimpun bantuan dan sumbangan, tetapi kewenangan tersebut tidak berarti komite bebas menetapkan iuran yang wajib dibayar orang tua.
Baca Juga: Guru Madrasah Non-ASN Bisa Mengajar di Luar Negeri, 174 Formasi SILN dan CLC 2026 Masih Dibuka
Ketentuan mengenai Komite Madrasah antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Komite Madrasah Bukan Sekadar Urusan Dana
Komite Madrasah memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar membantu pembiayaan kegiatan pendidikan.
Dalam PMA 16/2020, Komite Madrasah antara lain berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, rencana kerja dan anggaran madrasah, kriteria kinerja madrasah, serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Komite juga memberikan dukungan berupa finansial, pemikiran dan/atau tenaga, mengembangkan kerja sama madrasah, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta menerima dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi peserta didik, orang tua/wali serta masyarakat.
Baca Juga: Hingga September, 3,97 Juta Anak Terindikasi Tidak Sekolah, Kemenag Integrasikan Data Madrasah
Artinya, Komite Madrasah seharusnya menjadi mitra strategis madrasah dan masyarakat, bukan sekadar pihak yang bertugas mengumpulkan uang dari orang tua.
Boleh Galang Dana, tetapi Ada Batasnya
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Namun, adanya kewenangan tersebut tidak bisa dimaknai bahwa setiap permintaan pembayaran dari komite otomatis merupakan sumbangan yang diperbolehkan.
Kuncinya adalah membedakan sumbangan dengan pungutan.
Sumbangan pada prinsipnya diberikan secara sukarela. Sementara pungutan memiliki karakter wajib, dengan nominal, waktu atau ketentuan pembayaran yang ditetapkan.
Karena itu, penggunaan istilah "sumbangan" tidak otomatis membuat sebuah penarikan dana menjadi sah apabila dalam praktiknya orang tua diwajibkan membayar sejumlah uang tertentu.
Sumbangan Beda dengan Pungutan
Perbedaan tersebut kembali ditegaskan dalam kegiatan penerangan hukum bagi kepala madrasah dan Komite Madrasah Negeri se-Kabupaten Sragen yang digelar bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada September 2026.
Anang Zaki Kurniawan dari Kejati Jawa Tengah mengingatkan pentingnya memahami perbedaan tersebut.
"Namanya sumbangan itu tidak ada nominal yang disepakati dan waktunya tidak boleh ditentukan. Itu harus dipahami," jelas Anang.
Baca Juga: Sekolah Garuda Terus Diperluas, Pendidikan STEM Jadi Kunci, Ini 6 Manfaatnya untuk Siswa
Karena itu, permintaan pembayaran dengan nominal tertentu yang wajib diberikan seluruh orang tua perlu dibedakan dari sumbangan yang diberikan secara sukarela.
Prinsipnya, jangan sampai istilah sumbangan hanya menjadi nama lain dari pungutan yang wajib dan mengikat.
Ada Aturan Pengelolaan Dana Komite
Pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah juga telah diperjelas melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024.
Aturan tersebut menjadi pedoman dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah agar dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: DPRD Karawang Soroti Revitalisasi Pasar Telagasari, Pengelolaan Diminta Kembali ke Desa
Dalam praktiknya, mekanisme sumbangan perlu dibahas dan dituangkan dalam dokumen yang jelas serta disesuaikan dengan kemampuan orang tua.
Madrasah juga harus memastikan layanan pendidikan tidak dibedakan hanya karena kemampuan orang tua dalam memberikan sumbangan.
Dengan demikian, orang tua yang tidak mampu memberikan sumbangan tidak semestinya kehilangan hak memperoleh layanan pendidikan.
Madrasah Negeri Tak Boleh Jadikan Komite sebagai Celah Pungutan
Persoalan ini juga perlu diperhatikan khusus pada madrasah negeri seperti MIN, MTsN dan MAN yang memperoleh pembiayaan dari pemerintah serta dana BOS Madrasah.
Baca Juga: Tiket Sudah Beredar, Konser Israel Houghton di Indonesia Justru Tak Kantongi Izin
Kemenag telah menegaskan bahwa madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua/wali siswa.
Namun, ketentuan tersebut perlu dibedakan dengan mekanisme sumbangan masyarakat yang dilakukan melalui Komite Madrasah sesuai aturan.
Dengan kata lain, keberadaan Komite Madrasah bukan celah untuk menetapkan biaya yang wajib dibayar seluruh orang tua.
Jika ada dukungan masyarakat, mekanismenya harus jelas, sukarela, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya, Empat Warga Dirawat Intensif, 41 Bangunan Rusak
Komite Madrasah Jadi Perhatian Pengawasan Kemenag
Persoalan tata kelola Komite Madrasah semakin relevan karena Inspektorat Jenderal Kemenag pada 29 September 2026 mematangkan instrumen Asistensi Pengendalian Intern Komite Madrasah.
Instrumen tersebut disiapkan untuk memastikan kegiatan asistensi terhadap Komite Madrasah berjalan terarah, memiliki target yang jelas, serta menghasilkan penguatan tata kelola yang dapat diukur.
Sekretaris Itjen Kemenag Khoirul Huda menegaskan asistensi tidak boleh hanya menghasilkan kegiatan administratif tanpa dampak nyata.
"Jangan sampai ada pendampingan lalu tidak ada hasilnya, lalu tidak ada impact apa pun. Ini bahaya," tegasnya.
Pengawasan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola Komite Madrasah, termasuk pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan, menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan akuntabel.
Baca Juga: Ledakan Kuat Hantam Ruko Pakuwon City Surabaya, Polisi Sebut Bersumber dari Gas Elpiji 50 Kg
Orang Tua Perlu Tahu Haknya
Bagi orang tua, informasi mengenai sumbangan Komite Madrasah menjadi penting ketika muncul permintaan pembayaran dari madrasah atau komite.
Orang tua dapat memastikan beberapa hal, antara lain:
- apa tujuan penggunaan dana;
- apakah program tersebut memang menjadi kebutuhan madrasah;
- apakah mekanismenya telah dibahas bersama;
- apakah pemberian bersifat sukarela atau justru diwajibkan;
- apakah nominal dan waktu pembayaran ditentukan secara sepihak;
- bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban dana;
- serta apakah siswa tetap memperoleh layanan pendidikan apabila orang tua tidak memberikan sumbangan.
Keterbukaan informasi penting agar partisipasi masyarakat benar-benar menjadi dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan, bukan justru menimbulkan beban baru bagi keluarga.
Dengan aturan tersebut, Komite Madrasah diharapkan menjalankan fungsi utamanya sebagai jembatan antara sekolah, orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan sekadar menjadi pihak yang identik dengan urusan iuran. ***




