POJOKSATU.id – Video dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), beredar luas di media sosial pada Minggu (1/3/2026).
Rekaman tersebut memicu sorotan publik setelah memperlihatkan seorang sopir mobil pikap jenis L300 mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu.
Video yang diunggah akun Instagram @medankinian memperlihatkan suasana di pinggir jalan saat sejumlah pria yang diduga petugas mendatangi sopir tersebut.
Baca Juga: DPP PDIP Tegas! Haramkan Kader Main Proyek Dapur MBG, Tak Boleh Komersialisasi Program Rakyat
Dalam rekaman terdengar suara warga mempertanyakan kegiatan yang dilakukan.
“Ada apa ini? Ada giat apa ini?” ujar perekam video.
Tak lama kemudian, terdengar kalimat bernada protes, “Nangkap-nangkap minta apa-apa aja kerja kalian.”
Sopir Mengaku Diminta Rp500 Ribu
Dalam video itu, sopir pikap menjelaskan dirinya sempat diminta menunjukkan dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan dan bukti uji KIR.
Baca Juga: Kasus Radiet di PN Mataram, Hotman Paris Soroti Visum 20 Luka
Ia mengaku sempat diancam akan dibawa ke pengadilan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Tadi dia bilang, ‘tunjukkan KIR-nya’, terus mau dibawa ke pengadilan. Padahal posisi KIR masih hidup,” ujar sopir tersebut dalam video.
Sopir itu juga menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp500 ribu sebelum akhirnya dokumen kendaraan dikembalikan setelah aksi tersebut direkam warga.
Baca Juga: Transparansi LPDP Disorot, Agnes Jennifer Kritisi Penerima Beasiswa yang Layak
Dokumen Dikembalikan Setelah Direkam
Berdasarkan informasi yang beredar, setelah menyadari aksinya direkam, oknum yang disebut sebagai petugas Dishub itu langsung mengembalikan STNK dan dokumen KIR kepada sopir.
Beberapa pria yang berada di lokasi terlihat terkejut dan kemudian meninggalkan tempat kejadian.
Namun demikian, belum dapat dipastikan secara resmi identitas pihak yang terekam dalam video tersebut.
Apa Itu Uji KIR?
Sebagai informasi, uji KIR merupakan pemeriksaan teknis kendaraan bermotor yang wajib dilakukan secara berkala, umumnya setiap enam bulan.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kendaraan angkutan umum maupun barang dalam kondisi layak jalan dan memenuhi standar keselamatan.
Kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR antara lain angkutan umum, taksi, kendaraan sewa, mobil pikap, bus, serta truk.
Jika benar KIR kendaraan masih berlaku, maka secara administratif kendaraan tersebut seharusnya tidak dalam status pelanggaran terkait kelayakan teknis.
Menunggu Klarifikasi Resmi Dishub Medan
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan maupun pihak berwenang terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap praktik di lapangan, terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat kecil seperti sopir angkutan barang.
Publik kini menanti klarifikasi resmi untuk memastikan kebenaran video viral tersebut serta langkah yang akan diambil jika dugaan pelanggaran terbukti. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau. ***


