POJOKSATU.id, MEDAN-Aditya Hasibuan putra dari mantan perwira menengah polisi Achiruddin Hasibuan divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 31 Agustus 2023.

Aditya Hasibuan didakwa terbukti bersalah alam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang videonya viral beberapa waktu lalu di media sosial.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara  selama satu tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan di PN Medan.

Baca Juga: Surya Paloh Pilih Muhamimin Iskandar Cawapres Anies Baswedan Manggut-manggut, Demokrat: Serba Pengkhianatan

Majelis Hakim menilai perbuatan Aditya terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," lanjut majelis hakim.

Dalam persidangan itu majelis hakim menilai perbuatan yang memberatkan Aditya karena telah mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion mobil korban.

Baca Juga: Gudang Penyelewengan Solar Bersubsidi di Desa Helvetia Digerebek, Barang Bukti 21 Ton

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," sebut majelis hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Pengacara Aditya Hasibuan, Ali Pilian menjelaskan pihaknya menghargai keputusan hakim, namun menyesalkan tidak ada pertimbangan rasa keadilan.

Baca Juga: Permintaan PSMS Agar Suporter Tim Tamu Diizinkan Resmi Ditolak PT LIB

"Kami hargai putusannya. Itu hak hakim. Itu juga berupaya nanti konsultasi. Kami sayangkan, kami lihat tidak adil. Dimana keadilan bagi Adit? Masa kalau orang dihina, disuruh apa? Diam? Artinya hakim harus melihat bagaimana awal penyebabnya ini," jelasnya.

"Kami sangat menyayangkan keputusan. Kami masih pikir pikir. Karena kan dia juga punya keluarga, punya waktu tujuh hari menerima atau tidak, kami akan pertimbangkan," sambungnya.

Seperti diketahui kasus ini, bermulai ketika Aditya berkelahi dengan Ken karena masalah cewek. Mulai dari DM Instagram pada 11 Desember 2022 lalu bertikai pada 21 Desember 20223 di Jalan Setia Budi, Kota Medan.

Baca Juga: Skuat Hampir Lengkap, Pelatih PSMS Medan Butuh Minimal Dua Pemain Lagi

Aditya sempat menendang kaca spion milik Ken hingga rusak. Hanya saja, waktu itu Ken memilih menghindar dan melarikan diri. 

Namun, pada 22 Desember 2022 dini hari, Ken bersama lima rekannya mendatangi rumah Aditya dengan tujuan meminta ganti rugi kaca spion miliknya yang dirusak Aditya.

Aditya menemui Ken dan langsung menganiayanya. Kemudian, sang ayah Achiruddin Hasibuan keluar rumah dan melihat penganiayaan itu tanpa berusaha menghentikan.

Achiruddin Hasibuan bersama Aditya Hasibuan ditetapkan terdakwa. Achiruddin juga diberhentikan dari kepolisian dengan tidak hormat. ***