POJOKSATU.ID, SUMUT - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD tahun 2025 dan Perubahan APBD tahun 2024, disepakati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumut.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan, pada Jumat (23/8/2024) kemarin.
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumut Sutarto menandatangani Nota Kesepakatan yang disaksikan oleh Wakil DPRD Sumut Rahmsyah Sibarani, dan Misno Adisyah Putra, anggota Fraksi-fraksi DPRD Sumut, Forkopimda, serta seluruh OPD Pemprov Sumut.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Batal Maju di Pilkada 2024, Begini Kata Sekjen PSI
Pemprov bersama DPRD Sumut sepakat KUA PPAS R-APBD 2025 diperuntukan pada prioritas belanja daerah dan juga rencana kegiatan daerah berdasarkan program pemerintah. Di antaranya pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN.
"Demikian susunan ini dibuat sebagai prioritas yang menjadi acuan Rancangan APBD 2025 berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Sumut dan Pemprov Sumut," ucap Sekretaris DPRD Zulkifli.
Sementara itu P-APBD 2024 meliputi asumsi-asumsi dasar perubahan kebijakan pendapatan, perubahan biaya belanja daerah.
Baca Juga: DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Kolaborasi Semua Pihak untuk Optimalkan Hubungan Luar Negeri Jabar
Termasuk di dalamnya penyesuaian penambahan penghasilan pegawai ASN juga dapat dilakukan perubahan sesuai dinamika yang berlanjut.***

