POJOKSATU.id – Polrestabes Medan mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kurun waktu 100 hari terakhir.

Sebanyak 10 orang ditangkap, termasuk tiga operator SPBU yang diduga bekerja sama dengan para pelaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 256 liter Pertalite dan 14 ton solar subsidi.

Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan TPG 2025 di Info GTK dan Dapodik Agar Guru Tidak Terjebak Informasi Simpang Siur di Media Sosial

“Dari 10 tersangka, setidaknya ada tiga operator SPBU yang ditangkap,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 12 Februari 2026.

Modus Beragam, dari Bentor hingga Tangki Modifikasi
Polisi menemukan berbagai modus yang digunakan pelaku untuk mengeruk keuntungan.

Mulai dari pengisian jeriken menggunakan becak motor, mobil minibus, hingga truk Fuso yang telah dimodifikasi.

Baca Juga: Viral Prabowo Kesel Ungkap Diejek Profesor soal MBG ‘Mereka Meramalkan Program Ini Gagal’

Ada pula modus mobil tangki yang menyerupai perusahaan mitra Pertamina. Kendaraan tersebut membawa 14 kiloliter solar subsidi tanpa dokumen lengkap.

Menurut polisi, sejumlah pelaku juga menggunakan cara memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah lain sebelum dijual kembali.

Tiga SPBU Kena Sanksi
Penangkapan di area SPBU membuat tiga lokasi mendapat sanksi penghentian penyaluran produk.

Baca Juga: Dituding Hamburkan Uang Negara, Presiden Tegas: MBG Hasil Efisiensi, Kalau Tak Dihemat Bisa DikORUPSI

Ketiga SPBU tersebut berada di Jalan Medan Batang Kuis, Jalan Mabar Sei Kera Hilir, dan Jalan Jamin Ginting Medan Tuntungan.

Pihak Pertamina Patra Niaga memastikan sanksi berupa penghentian distribusi solar dan Pertalite selama 14 hingga 30 hari sesuai tingkat pelanggaran.

Kasus ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Medan dan sekitarnya. ***