POJOKSATU.id, TEBINGTINGGI - Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, mengamankan seorang pria beserta 13 paket narkotika jenis ganja di rumahnya.

Pria tersebut berinisial MA (44) warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, MA ditangkap pada Jumat (26/4/2024), dan rumahnya sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Baca Juga: Salut, The Weeknd Kembali Didonasikan 2 Juta Dollar untuk Program Pangan di Gaza

“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat. Lalu petugas melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy untuk memesan ganja tersebut,” ujar AKP Agus Arianto, Selasa (30/4/24).

Adapun kronologi penangkapannya, bermula pada pelaku keluar dari rumah dan membawa sebuah plastik asoy transparan yang berisi narkotika jenis ganja.

Dengan gerak cepat, kemudian petugas membekuk pelaku dan menggeledah rumahnya didampingi kepling setempat.

Baca Juga: Nobar Usai, GURU OLAHRAGA SENIOR Segera ke Laman SIMPKB, Program PKG PJOK 2024 Gelombang 2 SUDAH DIBUKA, Cek Kriteria dan Persyaratan

“Kita berhasil menemukan 1 plastik asoy berisi 13 paket ganja siap edar dengan berat 45,81 gram, 2 plastik asoy berisi ganja seberat 21,77 gram, 1 batang rokok diduga berisi ganja, kertas tiktak dan uang tunai,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi, Bahas Kode Etik hingga BK Award

“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya. ***