POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Seorang pengedar ganja ditangkap Polres Simalungung di warung tuak yang berada di kawasan Nagori Pematang Simalungun, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Rabu (7/2/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

"Pengedar tersebut inisial S (52), ditangkap pada Selasa (6/2/2024)," ujat AKP Irvan Rinaldi.

Baca Juga: Ajukan Banding Perkara Kasus Kampanye Libatkan Anak, Vonis Caleg Nasdem Jadi 6 Bulan Penjara

Saat melakukan penggeledahan badan disaksikan perangkat desa, personel Satuan Narkoba ganja berat bruto 33,94 yang dikemas dalam empat bungkus plastik klip.

Ada juga uang tunai sejumlah Rp300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta satu unit telepon seluler. Semua diamankan sebagai barang bukti.

Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian kata AKP Irvan, S mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan di Jabar Suarakan 7 Komitmen Untuk Pemilu Damai dari Balik Jeruji Besi

AKP Irvan menegaskan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun menjadi perhatian serius bagi Kepolisian Resor Simalungun untuk memerangi narkoba.

Makanya dia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba. ***