POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyoroti masih maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja.
Sepanjang Januari hingga April 2026, sedikitnya 19 pengaduan telah diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan melalui kanal Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan (Siduta).
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Medan, Rammdan, mengatakan seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Pada 2026 atau mulai Januari hingga April, kami menerima 19 pengaduan penahanan ijazah pekerja,” ujarnya di Medan, Kamis.
Menurutnya, Siduta disiapkan sebagai saluran resmi bagi pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan, termasuk penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya.
Rammdan menegaskan, pemerintah kota terus berupaya menekan praktik tersebut agar tidak lagi dijadikan syarat bekerja oleh perusahaan.
“Kita terus berupaya agar penahanan ijazah tidak dilakukan perusahaan sebagai syarat kerja,” katanya.
Jika ditarik ke belakang, pada 2025 Pemkot Medan juga telah menangani dan menyelesaikan 30 pengaduan serupa.
Angka itu menunjukkan persoalan penahanan ijazah masih menjadi tantangan serius di sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga: Buku Paling Dicari di Indonesia Tahun 2026, Ini Daftar Best Seller yang Lagi Diburu Pembaca
Menariknya, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan aturan tegas.
Larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Dalam aturan tersebut, perusahaan dilarang menahan ijazah sebagai jaminan kerja serta tidak boleh menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga meminta para pekerja segera melapor jika menemukan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Baca Juga: Audisi D’Academy 8 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Bintang Dangdut Baru
“Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja. Laporkan, nanti kami datangi,” tegas Yassierli.
Pemkot Medan berharap keberadaan Siduta dapat menjadi solusi cepat bagi pekerja yang hak-haknya dirugikan.
Selain itu, kanal pengaduan tersebut diharapkan memberi efek jera kepada perusahaan yang masih menerapkan kebijakan merugikan pekerja.
Praktik penahanan ijazah dinilai bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kebebasan pekerja dalam menentukan masa depan kariernya. ***

