POJOKSATU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih penetapan hasil Pilkada serentak 2024 pada hari ini, Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan Cagub dan Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin membenarkan akan digelarnya rapat pleno tersebut, pasca pembacaan putusan dismissal MK terkait Pilgub Sumut 2024.

Baca Juga: Sosok Sri Pujiyanti, Pegawai Bank Keliling di Bekasi Tewas Dianiaya Nasabah saat Tagih Utang Rp3 Juta

"Untuk acara hari ini, kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya," ujar Agus Arifin.

Ditambahkannya, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota.

"Lima diantaranya ada Kota Medan, Deli Serdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai," imbuhnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Bogor, Dua Jasad Hangus Terbakar

Pada Selasa (4/2/2025), MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Dengan demikian, tersisa 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan hari ini.

Diberitakan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.

Baca Juga: PERSIAPAN LAPOR DIRI, Dimana PPG Kemenag Dilaksanakan? Ini Daftar Terbaru 56 LPTK Penyelenggara PPG Daljab Kemenag 2025, Pantengin EMIS dan SIAGA

Hari ini, Rabu (5/2/2025), MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut. ***