POJOKSATU.ID - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan, menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.

Adapun oknum anggota DPRD Asahan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sabung ayam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan adalah Pajar Prianto atau PP.

Penggerebekan arena sabung ayam yang diduga kuat milik Pajar Prianto dilakukan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu (20/4/2025) sore.

Baca Juga: Minta Netizen Stop Menghakiminya dari Penampilan, Olla Ramlan : Ada Luka di Balik Mata Lelah Ini

Selain Pajar Prianto, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SR (50), warga Jalan Syeich Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dan SN (46), warga Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan saat penggerebekan berstatus sebagai saksi karena kedapatan menonton pertandingan sabung ayam.

"Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang (Pajar Prianto, SR, dan SN)," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: 634 Tersangka Diamankan, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 191 Kg Sabu dan 74 Ribu Ekstasi

Pajar Prianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan, dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut dilakukan di halaman rumah Pajar Prianto.

Baca Juga: ASN Pindah ke IKN Tak Cukup dengan Insentif, Kenyamanan Jadi Kunci, BKN Siapkan Sistem Digital Khusus untuk Transfer ASN, Begini SKEMA PEMINDAHAN IKN

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set ring sabung ayam terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 buah tas ayam, dan 23 unit sepeda motor.

Saat ini, Polres Asahan tengah memburu empat terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

Baca Juga: Isu REKRUTMEN ASN Memanas, RUU ASN 2025 Picu Tarik Ulur Sentralisasi Kewenangan dan Tantangan Otonomi Daerah

Keempat orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah J yang berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan, dan wasit sabung ayam, DO dan A yang berperan sebagai pemain judi sabung ayam; serta DE yang berperan sebagai lawan taruh SR dalam perjudian tersebut.

"Dalam hal ini, kami sudah menerbitkan 4 DPO atas inisial J, DO, A, dan DE. Kami harapkan yang DPO ini untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," tegas Afdhal.

Baca Juga: DATA Sering Tidak Sinkron, RUU Statistik DIGODOK, Jalan Menuju Standar Data Nasional dan KEAMANAN INFORMASI Terintegrasi

Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan mencoreng citra lembaga DPRD Asahan.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku yang melarikan diri dan menuntaskan perkara perjudian ini sesuai dengan hukum yang berlaku. ***