POJOKSATU.id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali membuka celah rawan dalam praktik perekrutan tenaga kerja informal.

Kali ini, dua remaja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban TPPO di Medan setelah menerima tawaran kerja dari orang yang mereka kenal sendiri.

Alih-alih mendapat penghidupan lebih baik, keduanya justru mengalami kekerasan dan bekerja berbulan-bulan tanpa upah.

Baca Juga: Lonjakan Guru Bersertifikat Capai 92 Persen Jadi Titik Balik Dunia Pendidikan, Ini Dampak Nyata ke Karier Guru Non ASN

Kedua korban diketahui berangkat ke Medan setelah ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga oleh seorang teman.

Tawaran itu disertai janji penghasilan layak, sehingga membuat mereka yakin meninggalkan kampung halaman.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa sebelum berangkat ke Medan, salah satu korban sudah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kupang.

Baca Juga: Klien Tewas Saat Dikejar, Kuasa Hukum Jambret Protes ke DPR: Hogi Minaya Ditahan Saja Tidak

“Awalnya korban sudah bekerja sebagai ART di Kupang, lalu mendapat tawaran dari temannya untuk bekerja di Medan,” ujar Arifah saat ditemui di Sentra Bahagia, Medan.

Namun, setelah tiba di Medan, kondisi kerja yang mereka hadapi jauh dari yang dijanjikan.

Lima Bulan Tanpa Gaji dan Alami Kekerasan
Selama sekitar lima bulan bekerja di sebuah rumah tangga, kedua remaja tersebut tidak menerima gaji sama sekali. Selain eksploitasi tenaga, mereka juga mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Baca Juga: Dari Kredit Tak Merata hingga Isu Kebocoran, Prabowo Bersiap Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Tidak tahan dengan perlakuan tersebut, keduanya akhirnya melarikan diri dan mencari pertolongan. Upaya itu berujung pada penyelamatan dan penempatan mereka di Sentra Bahagia Medan.

“Mereka mengalami kekerasan, akhirnya kabur dan sekarang dilindungi di Sentra Bahagia,” kata Arifah.

Sentra Bahagia merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Sosial yang berfungsi sebagai rumah aman dan pusat rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Baca Juga: Digaji Negara, Tapi Status Guru Non ASN Masih Menggantung

Pendampingan dan Solusi Jangka Panjang
Kementerian PPPA memastikan kedua korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, tidak hanya pemulihan psikologis tetapi juga rencana kemandirian ekonomi ke depan.

“Kita tanya dulu minatnya apa, mungkin keterampilan menjahit atau yang lain. Nanti kita cari solusinya,” ujar Arifah.

Dalam kunjungan yang sama, Menteri PPPA juga menyambangi anak-anak perempuan korban kekerasan seksual yang tengah menjalani perlindungan di Sentra Bahagia, sekaligus menyerahkan bantuan spesifik bagi korban anak.

Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Meski 1 Februari Tanggal Merah, Ini Penjelasannya

Kasus dua remaja NTT ini menjadi pengingat bahwa perlindungan remaja perantau masih memiliki celah besar.

Negara didorong tidak hanya bertindak setelah korban jatuh, tetapi juga memperkuat edukasi, pengawasan, dan sistem perekrutan kerja yang aman sejak dari daerah asal.

TPPO bukan sekadar kejahatan, tetapi kegagalan sistem perlindungan bagi kelompok paling rentan. ***