POJOKSATU.ID, SUMUT - Mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Rakor tersebut diselenggarakan pada Rabu (18/9/2024) lalu di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Medan.

Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan dihadiri oleh tim bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024, serta perwakilan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu, juga Polda Sumut.

Baca Juga: Perkebunan Indonesia Expo 2024: La Moringa Angkat Potensi Moringa untuk Ketahanan Pangan Nasional dan Internasional

Anggota KPU Sumut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Sitori Mendrofa, menjadi salah satu pemateri yang menyampaikan paparan mengenai pelaksanaan regulasi kampanye.

Dalam materi tersebut, ia menjelaskan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilu selama masa kampanye, termasuk bagaimana cara kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik, menyampaikan materi mengenai pelaporan dana kampanye.

Baca Juga: 10 Contoh STUDI KASUS di UKPPPG Guru Tertentu Topik PENGELOLAAN KELAS, Beragam Mapel dan Solusi, Dilengkapi JUMLAH KATA Maksimal 500 Kata

Damanik menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye oleh para kandidat serta bagaimana mekanisme pelaporannya yang harus dilakukan secara detail dan tepat waktu.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Agus, juga turut memberikan pemaparan terkait pengenalan aplikasi SIKADEKA.

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan kampanye dan dana kampanye secara digital.

Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni: Sumut Torehkan Sejarah PON XXI 2024

Dengan adanya SIKADEKA, diharapkan peserta pemilu dapat melakukan pelaporan dengan lebih efisien dan akurat.

Rakor ini diadakan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, terutama dalam hal kampanye dan dana kampanye.

Selain itu, aplikasi SIKADEKA diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi selama Pemilihan Serentak 2024 berlangsung. ***