POJOKSATU.id, MEDAN - Sebanyak 11 calon legislatif (Caleg) dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena masih terdaftar sebagai tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

Terkait hal itu, Sekretaris DPRD Kota Medan, M Ali Sipahutar mengaku telah menerbitkan surat pemberhentian kepada sejumlah nama caleg DPRD Kota Medan yang pernah bekerja sebagai staf ataupun tenaga ahli bahkan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Sekretarian DPRD Kota Medan.

Bahkan ditegesakan Ali jika surat pemberhentian itu telah dikeluarkan sejak dua bulan yang lalu.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Madina Diduga Diamankan Polda Sumut Buntut Kisruh PPPK Guru 2023

“Sudah kita keluarkan surat pemberhentian mereka sejak dua bulan yang lalu, atau sejak November 2023,” ucap Ali Sipahutar, Rabu (3/1/2024).

Ditambahkan Ali, jika surat pemberhentian itu dikeluarkan pihaknya karena sebelumya para staf yang dimaksud sudah mengajukan pengunduran diri.

“Mereka mengundurkan diri. Surat pemberhentian kita keluarkan sebagai tindaklanjut dari surat permohonan pengunduran diri yang mereka berikan ke kita di Sekretariat (DPRD Medan),” ujarnya.

Baca Juga: Nah Lho, Polri Mulai Selidiki Laporan Kasus Hoax Mikrofon Debat Cawapres, Roy Suryo Mulai Keringet Dingin

Otomatis sejak saat itu, jelas Ali Sipahutar, mereka yang telah mengundurkan diri tidak lagi tercatat sebagai staf di Sekretariat DPRD Medan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencoret 11 nama Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kendati demikian, 11 nama caleg tersebut belum dinyatakan gugur atau terhapus secara permanen dari DCT.

Baca Juga: Pro Kontra Kenaikan Tarif Retribusi Parkir di Kota Medan, Warganet: Beresin Dulu Parkir Liarnya

“Benar, ada 11 nama (yang dicoret dari DCT),” ucap Ketua KPU Kota Medna, Mutia Atiqah, Selasa (2/1/2024).

Kendati demikian, kata Mutia, KPU Medan masih memberikan kesempatan untuk para caleg tersebut untuk memberikan jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari caleg ataupun partai pengusung terhitung tiga hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.

“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan waktu 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” ucap Mutia.

Baca Juga: Soal Pemeriksaan Gibran Rakabuming, KPI Sebut Bawaslu Jakpus Kurang Kerjaan

Seperti diketahui, pencoretan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Medan No.931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 30 Desember 2023, ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan 4 Januari 2024, KPU Medan sudah harus menerima klarifikasi dari nama-nama yang dimaksud. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi, maka caleg tersebut dinyatakan gugur.

Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan. ***