POJOKSATU.id, MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Sumut melayangkan surat undangan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan Direktur PT Global Solid Agrindo (GSA) terkair dugaan pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyurati ke dua petinggi perusahaan itu untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pencemaran di lingkungan padat penduduk di Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Ya, petang ini sudah kita layangkan surat undangan kepada para pihak,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis, 5 Oktober 2023.

Selain kepada Dirut PT KIM dan Dirut PT Global Solid Agrindo, surat undangan bernomor B/0583/LM.17-02/2023/X/2023 tertanggal 5 Oktober 2023 itu, juga ditujukan kepada Kepala Disperindag & ESDM Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan dan para masyarakat sebagai pelapor.

Baca Juga: Pengusaha yang 'Obral' Tembakan Senjata Api di Hadapan Massa Serikat Pekerja Resmi Ditahan

Dalam surat undangan tersebut dijelaskan bahwa, para pihak diharapkan hadir pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 9.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang No 3 Medan.

Undangan itu berkaitan dengan laporan masyarakat Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa polusi udara, suara mesin produksi yang diduga melwati ambang batas dan aroma bau diduga dari pabrik.

Abyadi Siregar berharap, agar para pihak hadir memenuhi undangan tersebut dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari dampak lingkungan industri, seperti yang diduga ditimbulkan PT Global Solid Agrindo.

“Pencemaran ini harus segera dihentikan. Jangan sampai menunggu masyarakat jadi korban,” tegasnya.

Baca Juga: WAWANCARA Ridwan Saragih : Kronologis Mundur dari Pelatih PSMS, Rencana ke Depan dan Pesan untuk Suporter

Selain menyurati, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, juga meninjau pabrik pengolahan jagung, PT Global Solid Agrindo yang berlokasi di kawasan pemukiman padat penduduk di Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Peninjauan tersebut, Kamis, 5 Oktober 2023 dilakukan setelah sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pabrik yang disebut memproduksi pakan ternak itu.

“Ya, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, tadi kita meninjau langsung pabrik yang dilaporkan diduga menimbulkan pencemaran itu, yakni PT Global Solid Agrindo,” jelas Abyadi

Dalam peninjauan tersebut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Ombudsman James Panggabean. Selain itu, peninjauan tersebut juga diikuti tim dari Dinas Perindustrian dan ESDM Provinsi Sumut dipimpin Haliza.

Baca Juga: Breaking News! Ridwan Saragih Mundur dari Jabatan Pelatih PSMS Medan, Sosok Ini Penggantinya

Ketika tiba di kawasan pemukiman penduduk, Tim Ombudsman RI dan Disperindag Sumut, disambut sejumlah warga. Menurut para warga, pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tersebut, tidak hanya polusi udara, tapi juga menimbulkan kebisingan dari mesin pengolahan serta menimbulkan aroma bau.

“Ketika kita tiba di sekitar pemukiman penduduk, memang tampak jelas terjadinya polusi udaranya. Abu yang diduga hasil olahan jagung, keluar dari pabrik dan beterbangan di udara. Bahkan, halaman rumah warga, terlihat banyak abu. Begitu juga di atas rumah penduduk, di dalam rumah dan sebagainya,” jelasnya.

Warga sekitar menyebut sudah empat tahun mengalami hal itu tanpa ada perbaikan. Tidak hanya menimbulkan polusi udara, pabrik pengolahan jagung itu juga menimbulkan bising yang diakibatkan mesin pabrik yang beroperasi 24 jam.

Pencemaran lain yang ditimbulkan adalah, adanya rasa bau tidak sedap. “Ketika kita baru tiba di lokasi, ada aroma bau tidak sedap yang terhirup,” jelas Abyadi Siregar. ***