POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan respons cepat dalam menangani persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. 

Melalui posko pengaduan yang dibuka sejak awal Maret, mayoritas laporan pekerja berhasil diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Dari total 50 pengaduan yang masuk, sebanyak 47 kasus telah ditangani hingga tuntas. 

Baca Juga: Cekcok di Bahu Jalan Tol Japek KM 56, Dua Pemudik Berdamai Usai Dimediasi Polisi

Capaian ini menyoroti efektivitas mekanisme posko pengaduan sebagai jembatan antara pekerja dan perusahaan.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Rammdan, menyebut bahwa keberadaan posko ini menjadi langkah strategis untuk meredam potensi konflik yang kerap muncul setiap menjelang hari raya.

Posko Jadi Jalur Cepat Penyelesaian

Menariknya, sebagian besar pengaduan berasal dari sektor swasta, yang selama ini kerap menjadi titik rawan dalam kepatuhan pembayaran THR.

Baca Juga: Besok Lebaran? Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal Sore Ini

Namun demikian, melalui pendekatan mediasi dan pendampingan, banyak kasus dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada sengketa berkepanjangan.

Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran pemerintah daerah tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga fasilitator aktif dalam menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Baca Juga: Doa Rasulullah untuk Orang Mudik Jelang Idul Fitri, Singkat tapi Penuh Makna

Sisa Kasus Masih Dikawal

Meski sebagian besar laporan telah rampung, masih terdapat sejumlah kasus yang dalam proses penyelesaian. 

Pemerintah Kota Medan memastikan akan terus mengawal hingga seluruh pekerja mendapatkan haknya.

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, sekaligus mendorong perusahaan agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Lebih dari Dua Pelaku dan Peran Berlapis

Tekanan Kepatuhan ke Perusahaan

Dengan adanya pengaduan yang masuk, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan, khususnya di sektor swasta.

Ketentuan pembayaran THR sendiri telah diatur secara jelas, termasuk batas waktu pembayaran yang wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga denda, sebagai bentuk penegakan aturan.

Baca Juga: PKS Purwakarta Siapkan Posko Mudik 24 Jam di Jalan Ahmad Yani

Model Penanganan Konflik yang Efektif

Keberhasilan menyelesaikan mayoritas pengaduan ini menjadi indikator bahwa sistem penanganan yang diterapkan cukup efektif.

Posko pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai tempat melapor, tetapi juga menjadi ruang solusi yang mampu mempercepat penyelesaian masalah secara praktis.

Ke depan, langkah ini diharapkan bisa menjadi model dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan, khususnya pada momen-momen krusial seperti menjelang hari raya.***