POJOKSATU.id, LABUHANBATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengamankan Bupati Labuhanbatu, H Erik Adtrada Ritonga, di rumah pribadinya Jalan Padang Matinggi, Kecamatan Utara.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Erik tak sendiri, ia ditangkap beserta dua orang lainnya.
Dari informasi yang diperoleh bahwa, setelah diamankan KPK, Bupati tersebut langsung dibawa menggunakan mobil berwarna putih.
Baca Juga: Bupati Madina Belum Hadiri Undangan Klarifikasi Ombudsman Sumut Soal Kisruh PPPK 2023
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK bersama dengan R dan AK.
R dan AK disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dan bekerja sebagai pemborong di Kabupaten Labuhanbatu. R juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini diduga terkait dengan aliran dana yang terjadi pada tahun 2023 terkait sejumlah proyek yang diberikan oleh AK kepada R di rumah pribadinya di Jalan Kampung Kecamatan Rantau Selatan.
Proyek-proyek tersebut terkait dengan Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
Selain Bupati dan dua orang kontraktor, KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan Kadis Kesehatan Labuhanbatu dan ruangan Kadis PUPR Labuhanbatu.
Namun, saat dikonfirmasi kepada pegawai yang berada di kantor masing-masing, mereka mengaku tidak tahu dan menyebut bahwa Kadis sedang berada diluar kota.
Baca Juga: Cawapres Cak Imin Akui Megawati Seperti Ibu Kandungnya Sendiri, Sinyal Bakal Koalisi?
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa ruangan Kadis Kesehatan dan PUPR telah disegel dengan warna merah bergaris hitam.
Terdapat tulisan "dilarang melewati garis batas" dan sticker bertuliskan "dilarang melewati batas" serta tulisan KPK yang ditandatangani dan bertuliskan tanggal 11 Januari 2024 serta penanggung jawab juga ditandatangani.
Terkait hal itu, Kadis Kominfo Labuhanbatu, Ahmad Fadli Rangkuti, belum memberikan jawaban terkait penangkapan Bupati oleh KPK. ***

