POJOKSATU.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyoroti kondisi memprihatinkan Kepulauan Nias yang masih tergolong sebagai daerah tertinggal.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan 12 gubernur dari berbagai provinsi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025), Bobby mengungkapkan bahwa empat dari tujuh daerah tertinggal di Pulau Sumatera berada di wilayah Sumatera Utara, seluruhnya berada di Kepulauan Nias.

Baca Juga: Dicap Artis Jalur Duka, Ini Alasan Fuji Ogah Laporkan Para Haters

Dalam forum resmi yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Bobby secara gamblang memaparkan realitas yang dihadapi daerah-daerah tertinggal tersebut, termasuk persoalan dana transfer dari pemerintah pusat yang dianggap belum berpihak secara adil kepada wilayah dengan status tertinggal.

"Kami ingin sampaikan bahwa di Provinsi Sumatera Utara masih terdapat daerah tertinggal. Dari tujuh daerah tertinggal di Pulau Sumatera, empat di antaranya berada di Sumut, yaitu di Kepulauan Nias. Bahkan jika ditarik lebih luas, Kepulauan Nias termasuk daerah tertinggal secara nasional," ujar Bobby di hadapan para pimpinan Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Ono Surono: PDI Perjuangan Siap Dampingi Aura Cinta yang Dibully Usai Debat dengan Dedi Mulyadi

Gubernur Bobby Nasution menekankan perlunya perhatian khusus dari pemerintah pusat terhadap daerah-daerah tertinggal seperti Kepulauan Nias.

Ia menyatakan keprihatinannya terhadap minimnya dukungan konkret yang diterima daerah-daerah tersebut, baik dari segi regulasi maupun alokasi anggaran melalui dana transfer pusat.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi kabupaten-kabupaten yang ada di Kepulauan Nias. Idealnya, daerah tertinggal tidak diperlakukan sama dengan daerah maju dalam hal dana transfer. Harus ada kebijakan diferensiasi yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik wilayah tertinggal," tambah Bobby.

Baca Juga: Nama Joki di Kasus KECURANGAN di UTBK SNBT 2025 Viral, DIPROTES: Panitia SNPMB Akui Salah TAMPILKAN FOTO, Peserta Ini Dijamin TIDAK DIDISKUALIFIKASI

Dalam RDP tersebut, isu-isu lain yang turut dibahas meliputi pengelolaan dana transfer dari pusat ke daerah, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta tata kelola kepegawaian pemerintah daerah.

Bobby menilai bahwa untuk mempercepat kemajuan di daerah tertinggal, diperlukan perlakuan khusus dalam kebijakan pemerintah, termasuk penyesuaian dalam regulasi dan mekanisme pendanaan.

Baca Juga: Kampung Moderasi Beragama Resmi Diluncurkan di Rengasdengklok, Karawang

"Aturan-aturan yang berlaku mungkin perlu dikaji ulang atau disesuaikan agar pemerintah pusat benar-benar bisa mendorong daerah tertinggal keluar dari status tersebut. Jika tidak, akan sangat sulit untuk mencapai target pembangunan yang merata," tegasnya.

Sebagai penutup, Bobby menegaskan bahwa Kepulauan Nias adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga tidak semestinya wilayah yang masih berada di dalam kedaulatan Indonesia terus-menerus berada dalam kondisi ketertinggalan.

Baca Juga: Wakil Walikota Bandung Tekankan Toleransi sebagai Modal Utama Pembangunan di Bandung

"Kami ini bagian dari Indonesia. Tapi nyatanya, masih ada empat daerah tertinggal di Sumatera Utara. Ini harus menjadi perhatian serius," pungkasnya.

Selain Bobby Nasution, rapat tersebut juga dihadiri oleh para gubernur dari 12 provinsi lain, antara lain Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Kalimantan Timur, Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah.

Dari pihak Kemendagri, hadir Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk serta Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni.

Baca Juga: PENJELASAN Operator Pusat Terkait Penyebab Rekening Pencairan TPG Tidak Ditemukan setelah Validasi Bank, Begini Solusi yang Diberikan!

Kehadiran para pejabat tinggi negara ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola keuangan daerah dan status ketertinggalan wilayah menjadi fokus penting dalam agenda nasional ke depan. ***