POJOKSATU.id – Kasus ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Medan yang tercatat bolos kerja usai libur Lebaran kini memasuki tahap pendalaman.

Namun, di balik angka 471 ASN tersebut, muncul dugaan bahwa tidak semuanya benar-benar mangkir, melainkan bisa dipengaruhi kendala sistem absensi digital.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menganggap seluruh ASN yang tercatat tidak hadir sebagai pelanggar disiplin.

Baca Juga: Harga Bisa Naik Saat Kemarau? Ini Strategi Gerakan Pangan Murah agar Masyarakat Tak Borong Berlebihan

Saat ini, proses verifikasi masih berlangsung untuk memastikan keakuratan data yang dihimpun melalui sistem presensi berbasis aplikasi.

“BKPSDM melihat absensi secara menyeluruh dari aplikasi. Tapi bisa saja ada kendala, seperti lupa absen atau tidak ada sinyal. Itu yang sedang diverifikasi,” ujar Erfin, Senin (30/3/2026).

Data Digital vs Realita Lapangan
Menurut Erfin, perbedaan antara data sistem dan kondisi di lapangan menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Alur Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 Resmi Dirilis, Guru Wajib Paham Tahapan Ini agar Bisa Dampingi Siswa Lebih Terarah dan Minim Kesalahan Fatal

Hal ini terutama terjadi di wilayah kerja yang memiliki keterbatasan jaringan atau aktivitas lapangan yang tinggi.

Bahkan, sebagian besar ASN yang tercatat bolos disebut berasal dari wilayah kewilayahan, bukan dari kantor pusat pemerintahan.

“Makanya kita tidak langsung menyimpulkan. Semua akan dicek ulang ke OPD dan wilayah masing-masing,” jelasnya.

Verifikasi Berlapis
Proses verifikasi dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Gubernur Kalteng Ajak Mahasiswa Turun Langsung, Siapkan Kursi Staf Khusus untuk Kawal Program Daerah

Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut benar-benar pelanggaran atau hanya kesalahan administratif.

Di sisi lain, Wali Kota Medan disebut memberi perhatian serius terhadap kasus ini dan meminta penanganan dilakukan secara cermat.

Sanksi Tetap Menunggu Hasil Akhir
Meski masih dalam tahap pendalaman, Pemko Medan memastikan sanksi tetap akan diberikan bagi ASN yang terbukti melanggar.

Baca Juga: Belanja Pegawai Masih Aman, PPPK Semarang Dipastikan Tidak Kena PHK

Aturannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang disiplin dan kode etik ASN.

“Sanksi pasti ada sesuai tingkat pelanggaran. Termasuk pemotongan TPP karena berkaitan langsung dengan kehadiran,” kata Erfin.

Ia menambahkan, jika ditemukan ASN yang tidak masuk kerja hingga 28 hari berturut-turut, sanksi berat berupa pemberhentian bisa diterapkan.

Baca Juga: Tak Ada PHK PPPK! CPNS 2026 Bandung Tetap Dibuka, Pemkot Bandung Jamin Tak Bebani APBD

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kedisiplinan ASN tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Namun, di sisi lain, peristiwa ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem absensi digital yang digunakan.

Jika tidak diimbangi dengan verifikasi lapangan, data presensi berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak akurat. ***