POJOKSATU.id, INARA Rusli mengambil langkah tegas dengan melaporkan sang suami, Virgoun dan perempuan yang diduga selingkuhannya, Tenri Ajeng Anisa (TAA).

"Tanggal 6 Mei kami sudah melakukan langkah hukum ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Virgoun Teguh Putra dan saudari TAA," ujar Inara Rusli kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Inara melaporkan Virgoun karena berdasar surat pernyataan mengakui selingkuh dan berjanji tak mengulangi dilanggar sang suami. Dimana dalam surat yang dibuat Virgoun, dia yang mempersilahkan dipolisikan jika selingkuh lagi.

"Laporan polisi ini diberikan Mbak Inara terkait surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Virgoun dimana dalam surat pernyataan itu ada empat poin," tambah kuasa hukum, Andy Mulia Siregar.

Poin pertama, kalau Virgoun mengulangi perbuatannya Virgoun akan menceraikan Mbak Inara, dan poin ini sudah dilakukannya.

"Poin kedua, kalau dia mengulangi perbuatannya, dia bersedia dilaporkan tentang pasal perzinahan dan kita sudah melakukannya (melapor ke polisi)," sambungnya.

Poin ketiga soal hak asuh anak, di surat pernyataan Virgoun itu disebutkan jika Virgoun selingkuh lagi maka akan jatuh ke Inara.

"Terkait dengan persidangan di Pengadilan Agama, bahwa hak asuh ada pada Inara. Poin keempat bahwa biaya hidup anak-anak sebesar Rp40 juta akan diberikan kepada Mbak Inara. Itu poin-poin pernyataan Viorgun yang akan kita cari kebenaran," jelas Andy.

BACA JUGA ; Terima Kata-kata Kasar, Inara Rusli Larang Ibunya Virgoun Melihat Sang Cucu

BACA JUGA : Inara Rusli Sudah Minta Maaf, Pihak Tenri Ajeng Anisa Malah Tetap Lanjutkan Proses Hukum

BACA JUGA : Tenri Ajeng Layangkan Somasi untuk Virgoun dan Inara Rusli, Deadline 2 x 24 Jam Pemintaan Maaf sebelum Dipolisikan

Tim kuasa hukum pun mengungkapkan kekesalan atas ulah kubu Tenri Anisa, yang tetap memproses secara hukum Inara, padahal sudah minta maaf dan menjawab somasi.

"Kita sesalkan apa yang dilakukan TAA dengan melapor ke Polda, kecewa ini bermula dari kekecewaan klien kami sudah melakukan permintaan maaf dengan menjawab somasi kok masih dilaporkan," tegasnya.

Andy menegaskan pihaknya melaporkan TAA dan Virgoun dengan pasal 284 tentang perzinahan. Dan laporan itu sudah disertai bukti-bukti.

"Kita sudah memikiki bukti, nanti ditambah dengan keterangan saksi. Ada bukti-bukti pengiriman uang. Kalau Virgoun mengirimkan sejumah uang kepada wanita lain biasanya kalau kita mengirimkan dengan m-banking ada catatan yang aneh, kanvas rem, pindahan bengkel, oli," bebernya.

"Kaget kita, makanya perlu digali, apakah wanita itu punya bengkel. Kalau bukti lain, tidak perlu kita sampaikan di sini. Mbak Inara punya suami, kemudian dia terzalimi, kemudian suaminya buat surat penyataan. Mbak Inara pengen mencari kebenaran itu melalui proses hukum ini," pungkasnya. (nin/pojoksatu)