POJOKSATU.id, NIKITA MIRZANI meluapkan kebahagiaannya usai mendapati kabar seterunya, bahwa kasasi pengacara Indra Tarigan ditolak. Ini berarti, pria yang didakwa atas laporan menghina putri Nikita Mirzani itu bakal segera ditahan.
Nikita Mirzani membagikan bukti kasasi Indra Tarigan ditolak tertanggal putus 26 Desember 2022 dengan nomor 7151 K/PID.SUS/2022 dengan perkara sudah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Lewat postingan Instagram Story-nya, Nikita tampak tertawa lepas dan menyindir Indra Tarigan yang selama ini dikaburkannya dengan panggilan 'suing'.
"Selamat untuk suing akhirnya masuk penjara 2023 kasasinya ditolak. Suing dipenjara. Makanya jangan berlagak mau injek lehernya kak Fitri dan Bang Puji. Pantasan suing menghilang ditelan bumi. Satu pengacara dipenjara karena Nikita mirzani," ujarnya.
Dia mengingatkan netizen untuk menagih janji Indra Tarigan yang sempat berucap bersedia mengeluarkan uang Rp1 miliar kalau Nikita Mirzani sampai bebas.
"Suing-suing, mang enak lo jadi naik satu tahun lebih, rasain lo. Jangan lupa netizen tagih uanganya Rp1 miliar. Nanti kita cek di penjara dimana di Cipinang atau Salemba. Katanya gua enggak bisa keluar, kalau keluar dikasih Rp1 miliar," ungkapnya.
BACA JUGA : Disebut Bangkrut sampai Jual TV Gegara Ditahan, Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Indra Tarigan Lewat Bukti Ini
BACA JUGA : Pengacara Indra Tarigan Divonis 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani : Alhamdulillah ya Allah
Nikita pun menjelaskan alasan Indra Tarigan kasasi, karena tak terima divonis 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
"Kasasi itu lebih tinggi dariapapun, kasasinya ditolak dan tidak bisa lagi dikasasi, dikasasi yang lain. Tinggal putusan dari Mahkamah Agung, putusan dikirim ke Jakarta Selatan," ucapnya.
"Lalu Indra Tarigan dieksekusi dan dimasukkan ke dalam bui. Kapan eksekusinya tunggu sebentar lagi, paling enggak sampai seminggu atau minggu depan," pungkas Nikita Mirzani. (nin/pojoksatu)
