POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Polemik yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja (DRP), kini memasuki babak baru. Politisi Partai Golkar tersebut resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Purwakarta.
Didampingi kuasa hukumnya, Evi Saepul Bachri, S.H., M.H., Dias mendatangi Mapolres Purwakarta pada Rabu (5/8) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan dirinya secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
Langkah hukum itu diambil setelah beredarnya sejumlah informasi dan narasi yang menurut pihak Dias telah menyerang kehormatan, harkat, serta martabatnya.
"Hari ini secara resmi kami mendampingi klien kami, Bapak Dias Rukmana Praja, untuk membuat laporan di Polres Purwakarta. Pelaporan ini diajukan atas dasar adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien kami," ujar Evi Saepul Bachri kepada wartawan.
Menurut Evi, penyebaran informasi yang tidak benar tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap reputasi seseorang.
Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan laporan yang dibuat bukan semata-mata untuk merespons isu yang berkembang, tetapi juga sebagai upaya memulihkan nama baik kliennya yang dinilai telah dirugikan.
Lebih lanjut, Evi menyatakan seluruh proses penanganan perkara kini diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Merinding, Pengakuan Saepul Saat Mutilasi Korban di Kamar, Awalnya Dia Pegang-pegang Saya
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwajib, dalam hal ini jajaran penyidik Polres Purwakarta. Kami percaya institusi kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan sejumlah informasi yang dianggap relevan untuk mendukung laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan pengaduan itu diduga mengarah kepada dua perempuan berinisial N dan N.
Keduanya sebelumnya disebut pernah mendatangi DPP Partai Golkar guna meminta klarifikasi terkait persoalan kode etik yang dikaitkan dengan Dias Rukmana Praja beberapa waktu lalu.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Polres Purwakarta akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pimpinan DPRD Purwakarta. Namun seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum berjalan dan menghasilkan kesimpulan resmi dari penyidik. ***



