POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengucurkan dana Rp 10.222.054.391 untuk pembangunan gedung instansi vertikal pada tahun 2022 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Dana itu dikucurkan pada masa pemerintahan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Anne Ratna Mustika getol membangun infrastruktur gedung yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pada sisi lain, dia melupakan janjinya untuk melunasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH-P) yang mencapai puluhan miliar.
Pada tahun 2022, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUT) mengalokasikan anggaran 11 unit bangunan untuk instansi vertikal.
Berikut 11 pembangunan gedung instansi vertikal, seperti kejaksaan dan kepolisian yang dianggarakan Pemkab Purwakarta pada tahun 2022 lalu:
1. Rehabilitasi Kantor Kejaksaan
Anggaran : Rp 6.001.980.795
Realisasi : Rp 5.915.016.000
2. Rehabilitasi Kantor Dinas Kejaksaan
Anggaran : Rp 201.120.948
Realisasi : Rp 194.216.000
3. Lanjutan Pembangunan Mako Polres Tahap IV
Anggaran : Rp 2.236.159.138
Realisasi : Rp 2.149.675.000
4. Rehabilitasi Pagar Mako Brimob
Anggaran : Rp 201.120.948
Realisasi : Rp 195.649.000
5. Rehabilitasi Rumah Dinas Jabatan Polres
Anggaran : Rp 31.125.861
Realisasi : Rp 31.100.000
6. Rehabilitasi Pagar Rumah Dinas Polres
Anggaran : Rp 100.560.474
Realisasi : Rp 100.149.000
7. Emplasement Lingkungan Asrama Resimen Armed 1
Anggaran : Rp 201.120.948
Realisasi : Rp 196.100.000
8. Rehabilitasi Gedung Emplasement Kodim
Anggaran : Rp 196.332.354
Realisasi : Rp 194.255.000
9. Karya Bhakti Penataan Areal Kuliner Sate Maranggi Plered
Anggaran : Rp 694.346.130
Realisasi : Rp 651.205.000
10. Emplasement Kantor Departemen Agama
Anggaran : Rp 158.023.602
Realisasi : Rp 158.023.000
11. Rehabilitasi Kantor Departemen Agama
Anggaran : Rp 200.163.229
Realisasi : Rp 198.236.000
Total alokasi anggaran untuk pembangunan gedung instansi vertikal di Purwakarta pada 2022 sebesar Rp 10.222.054.391 dan realisasi sebesar 9.984.624.000.
Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jabar tahun 2023, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal, kata BPK, meliputi belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak terwujud.
BPK menyatakan ketentuan terkait belanja modal, yakni:
A. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan;
2. Digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah; dan
3. Batas minimal kapitalisasi aset
B. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis, antara lain: Belanja gedung dan bangunan digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap pakai.
BPK menyatakan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kurang cermat mengevaluasi RKA perangkat daerah tahun 2022 dan memverifikasi usulan anggaran belanja.
Selain itu, Dinas PUTR juga kurang cermat melakukan penyusunan anggaran belanja dengan jenis belanjanya.
BPK merekomendasikan agar TAPD cermat mengevaluasi RKA perangkat daerah dan memverifikasi usulan anggaran belanja daerah.
Kepala Dinas PUTR juga harus lebih cermat menyusun anggaran belanja mengikuti kriteria belanja sesuai ketentuan yang berlaku. ***



