POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan tiga calon penjabat (Pj) Bupati Purwakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengusulan calon Pj Bupati Purwakarta yang akan menggantikan Anne Ratna Mustika tertuang dalam surat Gubernur Jawa Barat Nomor 6202/OD.D3.02/PEMOTDA tanggal 4 Agustus 2023.
Tiga Pj Bupati Purwakarta yang diusulkan Ridwan Kamil yakni Mohammad Taufiq Budi Santoso, Mohammad Arifin Soedjayana, dan Norman Nugraha.
Mohammad Taufiq Budi Santoso saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat.
Sementara Mohammad Arifin Soedjayana saat ini merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan Norman Nugraha saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Berkunjung ke Situs Megalitikum Sokoliman Gunung Kidul, Liburan Sambil Belajar Cocok Buat Anak-anak
Pj Purwakarta nantinya akan menjabat selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pelantikan bupati Purwakarta defenitif hasil Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Purwakarta juga telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Purwakarta. Ketiganya yakni:
1. Asep Supriatna, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkab Purwakarta
Baca Juga: Pengusaha Bawang Asal Cirebon, Ifan Effendi Ditahan, Razman Meradang
2. Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Purwakarta
3. Dedi Supandi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat
Mekanisme pengusulan Pj bupati maupun walikota diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Pada bagian ketentuan umum Permendagri No. 4/2023 disebutkan bahwa Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ternyata Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY Memang harus Masuk Kelompok LGBT
Sementara gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Sedangkan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri.
Dalam mengusulkan Pj Bupati dan Pj Wali Kota, Mendagri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Dari 9 nama yang diusulkan oleh Mendagri, Gubernur, dan ketua DPRD kabupaten/kota, akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang boleh terlibat dalam pembahasan usulan calon Pj bupati maupun Pj wali kota, yakni:
1. Kementerian Sekretariat Negara;
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3. Sekretariat Kabinet;
4. Badan Kepegawaian Negara;
5. Badan Intelijen Negara; dan
6. Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Mendagri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan.
Selanjutnya, pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.
Pasal 13 berbunyi, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggungjawab kepada Menteri melalui gubernur.
JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah sekretaris daerah (Sekda), maka jabatan Sekda akan diisi dengan penjabat (Pj) Sekda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***


