POJOKSATU.ID- Aksi protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, tidak akan mengubah keadaan apapun.
Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD, menurutnya sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar, putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat.
Dengan kata lain, tak ada upaya hukum yang dapat melawannya.
Baca Juga: Ronaldo Didesak Dihukum Cambuk, Pemerintah Iran Membela
"Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan," kata Mahfud ditemui di Hotel JW Marriott dikutip cnnindonesia.com, Surabaya, Senin (16/10).
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan langkah protes yang tersisa adalah melakukan analisis, kajian atau juga mengampanyekan pemilu dengan rasional, benar dan bermartabat.
"Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan," ucapnya.
Baca Juga: Sejarah Kebun Raya Bogor dari Kerajaan Sunda ke Tangan Belanda
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga berharap semua pihak bisa menerima putusan MK ini.
Ia meminta langkah MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, ini tak digunakan sebagai alasan untuk menunda Pilpres-Pemilu 2024.
"Saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu," pungkasnya.
MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).


