POJOKSATU.id - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa UNS soal usia capres cawapres, beredar kabar Gibran Rakabuming Raka akan jadi kader Partai Golkar.
Kabar yang beredar, Gibran Rakabuming Raka akan mendatangi kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023 malam ini.
Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Solo soal usia capres cawapres.
Baca Juga: Sejarah Kota Surabaya sebagai Kota Pahlawan
MK menyatakan bahwa capres atau cawapres, bisa berasal dari kepala daerah atau mantan kepala daerah.
Kendati sekalipun usia capres atau cawapres tersebut masih di bawah 40 tahun.
Untuk diketahui, usaia Gibran Rakabuming Raka saat ini adalah 36 tahun.
Akan tetapi putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sebelumnya, Gibran disebut-sebut akan jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Akan tetapi ia dipastikan terganjal jika berangkat dari PDIP.
Baca Juga: Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres, Dasco Tak Amini Gibran Mendampingi Prabowo, Alasannya
Sebab kakak Kaesang Pangarep itu saat ini tercatat sebagai kader PDIP.
Di sisi lain, PDIP seperti diketahui bersama, telah mencalonkan Ganjar Pranowo sebagai capres 2024.
Di sisi lain, Partai Golkar adalah salahs satu parpol koalisi pengusung Prabowo Subianto sebagai capres 2024.
Lalu, benarkah kabar Gibran akan datang ke Kantor DPP Partai Golkar malam ini?
"Belum dengar," jawab Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Meutya Hafid, dikutip Pojoksatu.id dari RMOL, pada Senin 16 Oktober 2023 petang.
Demikian juga dengan Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin.
Eks bintang film itu juga mengaku tidak tahu menahu soal kabar bahwa Gibran akan datang ke DPP Partai Golkar malam ini.
Baca Juga: MK Buka Peluang Kepala Daerah Jadi Capres Cawapres, Tanggapan Ketua Gerindra Soal Gibran Mengejutkan
Nurul Arifin juga tidak tahu persis soal kabar bahwa Gibran akan jadi kader partai berlambang beringin hitam itu.
"Tidak ada informasi tentang itu dan sama sekali tidak dibicarakan,” ucap dia.
Pernyatan senada juga diungkap politisi senior Partai Golkar, Nusron Wahid.
Baca Juga: Gugatan PSI Ditolak, Gugatan Pemuda Jawa Tengah Dikabulkan MK, Terbuka Peluang Gibran Jadi Cawapres
Nusron Wahid menyatakan dirinya sama sekali belum mendapat informasi soal hal tersebut.
Sebaliknya, ia mengarahkan agar menanyakan langsung kepad Airlangga Hartarto atau Sekjen Partai Golkar untuk jawaban pastinya.
Baca Juga: Dukungan Projo Terbelah di Dua Bacapres, Ini Sepak Terjang Budi Arie Setiadi Jadi Relawan Jokowi
"Saya belum dikasih tahu. Tanya Pak Ketum dan Pak Sekjen,” jawab Nusron Wahid.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan mahasiswa UNS Solo terkait batas usia capres cawapres.
Dalam pertimbanganya, MK menyebut bahwa gugatan mahasiswa UNS atas nama Almas Tsaqibbirru itu berbeda dengan gugatan yang diajukan pihak lain.
Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Hakim MK.
MK juga menlai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota MPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sesungguhnya layak berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional.
Baca Juga: Dibongkar IPW, Polda Metro Sudah Kantongi Penetapan Tersangka FB Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
"In casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
Dengan demikian, peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres 2024 pun terbuka lebar.***

