POJOKSATU.id - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akhirnya angkat bicara terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang loloskan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres.

Megawati menyebut bahwa putusan MK loloskan Gibran cawapres itu sebagai sebuah rekayasa hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati Soekarnoputri dalam tayangan video yang diunggah di akun Youtube PDIP, pada Minggu 12 November 2023.

Baca Juga: Simak Dokumen Penting! Syarat Lapor Diri dan Contoh Format PPG Daljab Angkatan III Tahun 2023

Awalnya, Megawati menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurutnya, putusan MKMK itu memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.

Selain itu sekaligus jadi bukti kekuatan moral politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Guru Honorer Lulus PPPK 2023 saat Ujian CAT atau Seleksi Kompetensi Dasar, Sepele tapi Menentukan

"Meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," tuturnya sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.

"Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi," sambungnya.

Megawati menyatakan, dirinya sudah berkali-kali mengatakan bahwa konstitusi itu adalah peranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.

Baca Juga: Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Intip Harta Kekayaannya

Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah Hukum dasar tertulis, melainkan harus memiliki roh yang mewakili kehendak, tekad dan cita-cita membangun pemerintahan negara dan dikelola dengan sebaik-baiknya.

"Seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," kata dia.

Seperti diketahui, MKMK sebelumnya menyatakan 9 hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik, terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembiaran atas konflik kepentingan yang terjadi di MK.

Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap 9 hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: 27 Daftar Produk Lokal Israel Yang Harus Kamu Ketahui ?

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.

Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lain juga turut dilaporkan.

Baca Juga: Warga Grebek Oknum Kades Sedang Tidur Bareng Bersama Selingkuhan

Yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.***