POJOKSATU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 720 daftar nama Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari 18 Partai Politik (Parpol), 23 diantaranya dari Partai Ummat.

23 nama caleg DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Ummat dibagi menjadi 14 laki-laki dan 9 perempuan dengan jumlah keterwakilan perempuan 39,13%.

Penetapan caleg Partai Ummat yang diketuai Ridho Rahmadi sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Caleg dari Partai Ummat membawa visi-misi mewujudkan pemerintahan yang Amanah, kuat dan berwibawa, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menegakkan transparansi, akuntabilitas, maslahat umum, dan sistem meritokrasi.

Baca Juga: Inilah 50 Nama Caleg PPP DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersaing di Pemilu 2024

Berikut daftar nama caleg DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Ummat, tersebar ke 6 daerah pemilihan (Dapil):

Caleg Partai Ummat dapil 1 DPRD Kabupaten Sukabumi meliputi Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok, dan Warungkiara dengan alokasi 7 kursi:
1. Dede Cahaya Pamungkas
2. Windi Sri Rahayu
3. Epi Syamsiah

Caleg Partai Ummat dapil 2 DPRD Kabupaten Sukabumi meliputi Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, dan Ciambar dengan alokasi 9 kursi:
1. Suherlan
2. Tati Fahliah
3. Egi Lesmana
4. Samsul Ramdhani

Caleg Partai Ummat dapil 3 DPRD Kabupaten Sukabumi meliputi Kecamatan Cikidang, Kecamatan Cikembar, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cicantayan dan Kecamatan Caringin dengan alokasi 8 kursi:
1. Deni Rustiandi
2. Ai Wahidah Kamil
3. Jaelani
4. Ayu Aulia Rahmani
5. Yudi Agus Setiawan

Caleg Partai Ummat dapil 4 DPRD Kabupaten Sukabumi meliputi Kecamatan Gunung Guruh Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang dan Gegerbitung dengan alokasi 10 kursi:
1. Dedi Juhendi
2. Ratnasih
3. Doddy Dharmawiguna
4. Heri Saepul Bahri

Caleg Partai Ummat dapil 5 DPRD Kabupaten Sukabumi meliputi Kecamatan Lengkong, Jampang Tengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curug Kembar, Cidolog, dan Cidadap dengan alokasi 6 kursi:
1. Yayu Yuliana
2. Ujang Suherman
3. Kania

Caleg Partai Ummat dapil 6 DPRD Kabupaten Sukabumi meliputi Kecamatan Waluran, Jampang Kulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, Cimanggu dengan alokasi 7 kursi:
1. Bunyamin
2. Melia Sony Aprilian
3. Herwinda Gunawan
4. Farid Al Gifani.***

Artikel ini ditulis oleh Syawal Gilang Cahyadi dengan judul "KPU Tetapkan 23 Daftar Nama Caleg DPRD Partai Ummat untuk Kabupaten Sukabumi".