POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan Gibran Rakabuming tak maju jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.
Pasalnya, jika Wali Koto Solo itu maju sebagai cawapres, bukan tidak mungkin akan menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan.
"Menyadari ini akan menimbulkan kontroversi, kalau saya dengan jiwa besar tidak akan maju dan tidak akan memanfaatkan putusan ini," kata Yusril soal Gibran jadi cawapres Prabowo ini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Dia menilai, putusan MK terkait minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu itu cacat hukum.
Baca Juga: Tak Hanya Gibran, Deretan Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Ini Berpeluang Maju pada Pilpres 2024
"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," terangnya.
"Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," tutur Yusril.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat Partai PSI.
Baca Juga: Baru Jabat Walikota 3 Tahun, Mau Tidak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Analisa Ray Rangkuti
Namun berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.
Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.
Itu tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.
Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah meski usia di bawah 40 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023).***



