POJOKSATU.ID-Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Haris Pertama mulai menyerang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Haris menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka itu sangat bertentangan dengan hukum, bahkan dinilai cacat dari segi hukum.

Apalagi bila merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Sederet 10 Wonderkid di Piala Dunia U-17 2023, Ada Arkhan Kaka

"Dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?,’’ tegas Haris kepada pojoksatu.id, Sabtu (11/11/2023).

Haris menuturkan, bila diteliti sejak awal permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo.

‘’Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?,’’ tuturnya.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Makin Jauh, Ganjar-Mahfud Maupun Anies-Cak Imin Ngekor

Karena itu, Haris beranggapan, pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut, karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

Apalagi persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi.

"Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain," ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Generasi Muda Melek Pendidikan Politik

‘’Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya masyarakat kita bisa menilai sendiri,’’ tuturnya lagi.

Tak hanya itu, dengan persoalan legitimasi itu akan banyak manuver- manuver inkonstitusional, ditambah lagi Bapak Gibran seorang presiden.

Hal inilah bisa menjadi kekhawatiran akan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya.

‘’Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,’’ ucap Haris. ***