POJOKSATU.id, JAKARTA— Jika Gibran Rakabuming maju cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti, maka Megawati Soekarnoputri perlu tegas menendang Jokowi dan Gibran dari PDIP.
Sebab, Jokowi maupun Gibran, dianggap sama-sama tidak mengindahkan keputusan Ketua Umum PDIP Megawati yang mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres di Pilpres 2024.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Selasa (17/10) mengatakan, jika di kemudian hari Gibran mengambil keputusan di luar kepatutan partai.
Maka PDIP sebagai pemenang Pemilu 2019, perlu menunjukkan sikap dengan memecat Gibran Rakabuming dan Jokowi.
Baca Juga: Makan Siang
“Karena terbukti tidak patuh pada putusan partai,” tegas Dedi Kurnia.
Tindakan tegas partai terhadap Jokowi dan Gibran sangat diperlukan, mengingat parpol mempunyai mekanisme dalam setiap pengambilan keputusan.
“Demi menjaga wibawa partai dan Megawati sebagai simbol kedaulatan partai,” ujar Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Lebih jauh, Dedi menyebut bahwa PDIP tidak perlu khawatir dengan penjatuhan sanksi terhadap Jokowi dan Gibran.
“(PDIP) besar bukan karena Jokowi, jika kemudian 2024 tanpa Jokowi, PDIP masih potensial unggul,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya menghormati amar putusan MK terkait usia capres cawapres.
Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Putusan MK, Tak Sejengkal pun Mundur jika Prabowo Gandeng Gibran
Dimana salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, warga Surakarta atau Solo, Jawa Tengah.
Dimana dengan putusan MK ini membuka peluang bagi kepala daerah untuk maju menjadi capres atau cawapres meski usianya belum 40 tahun.
"Kita hormati apa yang diputuskan oleh MK, tentunya ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung harus dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Fix Gibran Bisa Cawapres jika Direstui Jokowi, Lincahnya Kaki Jokowi
Saat disinggung lebih jauh apakah putusan MK tersebut makin menguatkan sinyal Gibran Rakabuming bakal mendampingi Prabowo Subianto menjadi cawapresnya, Dasco belum bisa mengamini.
Dia mengatakan, putusan MK tersebut tidak hanya membuka peluang bagi Wali Kota Solo itu, terlebih lagi kepada kepala daerah lainnya yang pernah menjabat dan yang masih menjabat sebagai kepala daerah.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi juga kepada kepala daerah yang sedang menjabat ataupun pernah menjabat itu juga terbuka kesempatannya untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," ucap dia.***




