POJOKSATU.ID- PengamaT Politik, Ray Rangkuti menganalisa putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal diperbolehkannya politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu seperti yang sering diungkapkan MK akan menolak seluruh gugatan terkait dengan batas usia, namun akan menerima tambahan prasa, yaitu permohonan pengajuan prasa pernah menjabat di jabatan yang bersifat dipilih.
"Dengan segala upaya yang dimungkinkan, dengan segala protes yang dapat diungkapkan, telah kita lakukan. Tapi, hasilnya tetap tidak mengubah apapun," kata Ray Rangkuti kepada pojoksatu.id, Selasa 17 Oktober 2023.
Baca Juga: Prediksi Skor Brunei vs Indonesia 17 Oktober, Pesta Gol Lagi?
Menurut Ray Rangkuti, putusan telah dibacakan dan upaya hukum telah terhenti. Sekarang, tinggal kepada mereka yang mempunyai kewenangan memanfaatkan putusan tersebut untuk mengambil sikap.
Tentu, kata Ray Rangkuti, memanfaatkan putusan MK tersebut dikhususkan untuk Gibran Rakabuming.
Apakah anak presiden Jokowi itu berkenan mengambil kesempatan ini, atau malah sebaliknya.
Baca Juga: Gara-gara Pakai Jaz, Pelamar Ini Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2023, Bisakah Ajukan Sanggah?
"Atau mendeklarasikan sikap sebaliknya, menolak tawaran menjadi calon wakil presiden, dari siapapun," tuturnya.
Semua perangkat yang dibutuhkan Gibran Rakabuming, kata Ray, telah tersedia dan hambatan-hambatan telah disingkirkan.
Bahkan jalan terjal yang menghalangi Gibran Rakabuming telah dirapikan serta duri telah dibenamkan.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, ASN Pemkot Bandung Wajib Amalkan Panca Prasetya Korpri
"Jembatan telah dibentangkan. Gibranlah yang satu-satunya orang yang bisa mengukur dirinya sendiri. Bukan ukuran konstitusi, UU, atau lainnya, tapi ukuran etik, dan kepantasan," tegasnya.
Tak hanya itu, lanjut Ray Rangkuti, mengukur kepantasan Gibran Rakabuming dari pengalaman dirinya yang baru menjabat walikota selama 3 tahun.
Layaknya kepantasan Gibran Rakabuming bila nanti menjadi cawapres dinilai telah melampaui jenjang karir yang sejatinya bertahap.
Baca Juga: Sinopsis Film My Fault, Kisah Cinta Terlarang dengan Saudara Tiri
Namun lagi-lagi, kata Ray, semua keputusan tersebut dikembalikan kepada Gibran Rakabuming.
"Walikota ke gubernur, lalu jadi ke level RI 1 atau RI 2. Kepantasan untuk mengukur diri dari puluhan kepala daerah lain yang wilayah, tapi karena tidak memiliki darah biru politik, akhirnya terhenti begitu saja. Semua kembali ke Gibran," tegas Ray.
Selain itu, Ray Rangkuti beranggapan bila Gibran Rakabuming menerima pinangan dari Partai Gerindra, maka akan ada sebab dan akibat yang akan diterima Gibran Ralabuming dan Jokowi yang sama-sama merupakan kader PDIP.
Baca Juga: Pasangan AMIN Daftar KPU Kamis 19 Oktober, Relawan Minta Maaf Lalulintas Warga Jakarta Terganggu
Akibat dan resiko yang akan diterima Jokowi dan Gibran, kata Ray, yaitu keduanya akan disingkirkan dari PDIP.
"Jelas beliau akan dikeluarkan dari keanggotaa PDIP. Mungkin tidak cukup itu, keanggotaan presiden Jokowi bisa jadi akan dipasifkan," tegasnya.
"Dan seturut dengan itu, PDIP bisa saja membentuk blok politik baru bersama partai-partai lain yang sudah terlebih dahulu berseberangan politik dengan pak Jokowi," ungkapnya lagi. ***



