POJOKSATU.ID - Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 sudah diketahui. Namun jadwal terbaru ini hanya dikhususkan untuk pilkada yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal resmi pelantikan kepala daerah tak bersengketa di MK ini diketahui setelah Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Rapat ini membahas jadwal pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: PNM dan Kontribusinya bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dengan Pemberdayaan Ibu-Ibu Prasejahtera

Setelah melalui pembahasan yang panjang, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penting terkait pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.

Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025

Adapun hasil rapat yang paling ditunggu adalah penetapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih yakni pada 6 Februari 2025.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pagar Laut Tangerang Tak Ada Kaitan dengan Jokowi, Hadiah untuk Aguan Terpatahkan

Pelantikan ini mencakup gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang telah ditetapkan oleh KPU pada pertengahan Januari 2025 dan tidak terdapat sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Keputusan ini menyasar sekitar 20 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 walikota dan wakil walikota yang telah melalui tahapan Pemilu Serentak 2024 tanpa ada gugatan atau sengketa.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pelantikan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah terpilih, serta mempercepat proses pemerintahan di tingkat daerah.

Baca Juga: Setelah Datangi Kejati Jabar Beberapa Perwakilan Ormas Ke Kejari Purwakarta, Pertanyakan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah

Tito menegaskan bahwa percepatan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas politik dan ekonomi di daerah.

“Kepastian ini diperlukan agar para pengusaha dan masyarakat bisa melihat dinamika politik di daerah dengan lebih jelas, serta memastikan bahwa pemerintahan dapat berjalan efektif,” ujar Tito.

Selain itu, pelantikan ini diharapkan bisa mengakhiri polarisasi di masyarakat pasca-pemilihan, yang seringkali terjadi akibat perbedaan pilihan politik dalam Pemilu.

Tito menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pelantikan ini adalah untuk memulihkan persatuan masyarakat yang mungkin sempat terbelah akibat perbedaan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto yang Melantik

Pilkada Serentak 2024 bukan satu-satunya catatan sejarah dalam dunia politik Indonesia, tapi ada momen spesial yang tak kalah menarik.

Dari hasil rapat Rabu siang tadi, juga terungkap bahwa para kepala daerah terpilih itu bakal dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Terpilih, Beri penghargaan Kepada Mantan Ketua PM LATIM

Tampaknya ini akan jadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh presiden.

"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," lanjut Rifqi.

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.

Baca Juga: Masuk Daftar Guru Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPG 2024! Ikuti Langkah Ini Agar Bisa PPG Guru Tertentu Tahun 2025

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kepastian Anggaran dan Efektivitas Pemerintahan

Pelantikan kepala daerah juga dianggap penting dari sisi efektivitas pemerintahan.

Tito mengungkapkan bahwa setiap daerah sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025 pada bulan Desember lalu.

Tanpa pelantikan yang tepat waktu, pelaksanaan APBD dan berbagai program daerah lainnya bisa terhambat.

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 diharapkan dapat memastikan bahwa pemerintahan daerah bisa segera dimulai dengan penuh kesiapan, serta mendorong penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Bapak Ibu Guru Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024? Berikut Info dari Kemendikdasmen

Kepala Daerah yang Masih Bersengketa

Untuk kepala daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan baru akan dilaksanakan setelah ada putusan final dari MK.

Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, di mana Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan apabila ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa ini akan dilaksanakan setelah MK mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang bersengketa akan tetap ditunda hingga ada keputusan resmi dari MK, yang akan menentukan siapa yang sah untuk dilantik sebagai kepala daerah.

Kepala Daerah Khusus: Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh

Terkait dengan daerah-daerah yang memiliki status khusus, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh, terdapat ketentuan yang berbeda.

Untuk DIY, pelantikan gubernur dan wakil gubernur sudah dilakukan sebelumnya oleh Presiden Indonesia, mengingat posisi Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY dan Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur DIY yang memiliki kekhususan sesuai dengan peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah di DIY tidak dilakukan bersamaan dengan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025.

Demikian juga untuk Provinsi Aceh, yang memiliki peraturan khusus terkait pelantikan kepala daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Proses pelantikan kepala daerah di Aceh dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang tersebut, sehingga tidak mengikuti jadwal pelantikan serentak pada 6 Februari 2025.***