POJOKSATU.id, JAKARTA-- Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra sama-sama dikeluarkan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Imam Santoso.

Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan surat untuk Erick dan Yusril tersebut telah dikeluarkan pihaknya. Surat itu dikeluarkan para pemohon untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Surat itu, juga dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel.

Baca Juga: Selain Anies-Cak Imin, Besok Ganjar-Mahfud MD Juga Daftar ke KPU : Kami yang Pertama Daftar KPU

"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Menurut Djuyamto, suket tersebut dikeluarkan oleh pihaknya atas dasar permohonan yang diajukan oleh para pemohon sebagai syarat untuk keperluan Pilpres.

"Diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," tuturnya.

Surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir dan Yusri Ihza Mahendra sudah beredar di media sosial.

Baca Juga: Cawapres Prabowo Masih Tarik Ulur Antara Gibran, Erick Thohir Hingga Yusril Ihza Mahendra

Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan pada Tanggal 16 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Imam Santoso.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat tersebut.

Disebutkan pula, bahwa surat tersebut memang benar diperuntukkan untuk syarat pendaftarar cawapres.

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: PDIP Ternyata Maklumi Alasan Jokowi Tak Hadiri Deklarasi Ganjar-Mahfud MD

PAN Dukung Erick Thohir

Sementara itu, Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI, menyebutkan, setiap warga negara diperkenankan mengurus SKCK.

Ada berbagai manfaat dari SKCK. Karena itu, ada saja orang yang mengurus SKCK dan kelengkapan berkas administrasi lain.

"SKCK kan punya manfaat yang banyak. Jadi, tidak salah kalau orang mengurusnya. Karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus," katanya, Rabu (18/10).

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Denmark Open 2023: 8 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini

Terkait SKCK dan mungkin kelengkapan berkas lain yang diurus Erick Thohir, saya kira tidak perlu dipertanyakan terlalu jauh.

Pasti pengurusan tersebut memiliki tujuan. Bahkan, bisa saja secara eksplisit untuk kelengkapan pemberkasan cawapres pendamping Prabowo.

"Kalau Pak Erick mengurus SKCK dan berkas lainnya, itu biasa saja. Tidak perlu didiskusikan terlalu dalam. Kan boleh saja beliau urus SKCK. Biar sekalian persiapan berkas pencawapresan," jelasnya.

"Pak Erick kan masih memiliki peluang. Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan SKCK dan kelengkapan berkas lainnya. Anggap aja melaksanakan pepatah, 'Sedia Payung Sebelum Hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada," jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.****